
MEMOonline.co.id. Jember - Berhati-hatilah jika Anda hendak membeli kendaraan melalui media sosial atau melalui makelar karena jika Anda tidak teliti maka bisa menjadi korban penipuan.
Hal ini di alami oleh Arif Sutrisno (korban-red) warga Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanggul.
Kapolsek Tanggul Akp Miftahul Huda, membenarkan Sedangkan modus yang digunakan oleh pelaku yakni menawarkan sebuah mobil yaitu dengan oper kredit kijang Inova nomor P 1074 X.
"Kejadiannya pada hari Selasa 13 Oktober 2022, pukul 16:30 WIB, Saat ini pelaku tersebut diamankan oleh Mapolsek Tanggul, Jumat, (29/07/2022)," ujar Kapolsek Huda.
Diketahui, pelaku berinisial (RQ) bertempat tinggal di Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember,
Menurutnya, Agar supaya niatnya berjalan mulus untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan foto mobil melalui ponsel gengamannya.
Selanjutnya, pihaknya berjanji akan memberikan mobil tersebut sesuai kesepakatan. Dan pelaku meminta uang DP senilai. Rp.30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah).
Namun, mobil yang di tunggu oleh korban hasilnya nihil, lagi-lagi pelaku memberikan harapan kembali dengan mobil yang baru kepada korban.
“Total kerugian korban yaitu Rp 35 juta, yang diserahkan korban kepada pelaku,” ujarnya," Miftahul.
Atas perbuatannya kata dia kini pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KHU Pidana.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit