Antisipasi Gelombang Laut Tinggi, Kapolres Lumajang Imbau Wisatawan Berhati - hati

Foto : Lokasi wisata Pantai Watu Pecak Desa Selok Awar - Awar Kecamatan Pasirian Lumajang
1410
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang& Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan S.I.K M.H memimpin patroli ke sejumlah lokasi wisata di pesisir pantai selatan Kabupaten Lumajang, Jum'at (6/5/2022).

Kapolres mengimbau, wisatawan untuk tetap mewaspadai gelombang tinggi air laut, yang bisa saja menelan korban jiwa. "Para pengunjung pantai Watu Pecak kami ingatkan untuk tidak bermain ombak terlalu ke tengah. Gelombang laut sangat berbahaya, ombaknya bisa menyeret. Jangan sampai menjadi korban," kata Kapolres.

Pengelola tempat wisata diminta turut serta memberikan fasilitas keamanan, juga berkoordinasi pada anggota yang bersiaga di lokasi.

Perihal antisipasi klaster penyebaran Covid - 19, Kapolres menekankan agar pengelola tempat wisata, menerapkan protokol kesehatan salah satunya menyiapkan barcode aplikasi 'Pedulilindungi' di pintu masuk pengunjung, senada mewajibkan.

"Hal tersebut tentunya penting untuk dilaksanakan, mengingat saat ini pandemi Covid - 19, masih belum berakhir. Jadi selain aman, wisatawan yang datang ke lokasi wisata ini, tentunya sehat" imbuhhya.

Penulis      :   Hermanto

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pelaksanaan Kalender Event yang digelar Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Diaspora setempat,...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Ngatmini (50) warga Dusun Sriti Desa Sumber Urip Pronojiwo Lumajang, dievakuasi petugas gabungan TNI Polri dibantu warga...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Ketua DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abdul Hamid Ali Munir, mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan Ketua DPRD...

MEMOonline.co.id, Trenggalek- Bima Wahyu Syahputra atau yang lebih dikenal Bima adalah seorang travel content creator asal Indonesia yang lahir di...

MEMOonline.co.id- Rasa cemas saya pun sulit untuk sekedar diredakan, apalagi hendak dihilangkan, atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak...

Komentar