
MEMOonline.co.id. Lumajang - Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo memaparkan hasil penanganan kasus sepanjang tahun 2021, pada giat press release akhir tahun di ruang eksekutif Polres Lumajang Jawa Timur, Jum'at (31/12/2021) malam.
Dihadapan Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno S.I.K M.Si, Wakapolres Kompol Kristian B Martino S.I.K S.H M.M, Kabag Ops Polres Lumajang Kompol Aryanto Agus S. A.Md, berikut para Kasat masing - masing satuan dan sejumlah awak media, Fajar secara mendetail, mengungkap trend kenaikan penyelesaian kasus di satuan yang ia pimpin, yakni sebesar 22% dari waktu tahun sebelumnya.
Ulasnya, pada tahun 2021, jumlah laporan yang diterima cenderung menurun. Yakni sebanyak 837 laporan diterima, dengan catatan sebanyak 406 terselesaikan. Sementara di tahun sebelumnya (2020), laporan yang diterima tercatat sebanyak 953 dan sebanyak 317 terselesaikan.
"Dengan demikian, terjadi trend kenaikan penyelesaian kasus sebanyak 22%. Dari semua catatan di tahun ini, kami telah menetapkan tersangka sebanyak192 orang, terdiri dari berbagai kejahatan," ungkap Kasat Reskrim.
Imbuh dia turut mengungkapkan, ada kasus yang menjadi atensi yang ditangani diantaranya, dua kasus (BPUM dan BPNT) Sawaran Kulon yang terus berlanjut, penetapan pasal pada kasus PKH Sawaran Kulon, tiga kasus ilegal logging dengan tersangka inisial J, R, dan AR sudah selesai tahap 2, kasus ilegal minning pedang savana sudah selesai tahap 2 berikut kasus pupuk subsidi di Kecamatan Klakah masuk persiapan tahap 1.
Selebihnya, perwira polisi dengan tiga balok kuning emas di pundaknya itu menegaskan, jika pihaknya sudah melakukan upaya hukum sesuai dengan tata laksana perundangan yang berlaku di negara republik Indonesia.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Isma