
MEMOonline.co.id, Jember - Jumlah kasus perceraian di Kabupaten Jember meningkat di tengah pandemi Covid-19. Diduga perceraian itu dilatar belakangi masalah ekonomi.
-Humas Pengadilan Agama (PA) Jember menyebutkan sebuah tren terbaru yang saat ini terjadi di masyarakat Indonesia pada masa pandemi Covid-19.
Muhammad Hosen menyebutkan bahwa angka perceraian pasangan suami istri mengalami peningkatan selama wabah mematikan tersebut terjadi.
"Dengan penyelesaian kasusnya tidak sampai ribuan, tapi 400-500 kasus," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Covid-19 ternyata menyebabkan turunnya tingkat keharmonisan dalam aktivitas rumah tangga. Hal ini ia sampaikan saat dikonfirmasi awak media.
"Angka perceraian juga menurut informasi meningkat selama (pandemi) Covid-19 ini," tuturnya menjelaskan.
Sayangnya, Mohammad Hosen tidak menjelaskan secara detail berapa persisnya angka peningkatan kasus perceraian yang terjadi di Indonesia saat ini, untuk angka kasus penceraian tertinggi itu, berada di wilayah selatan Kabupaten Jember.
"Jumlah perkara (kasus perceraian) di Jember, kita masih di bawah Surabaya, dan Kabupaten Malang. Tapi untuk peringkat nomor 1 di Jawa Timur,
Bahkan peringkat 3 se-Indonesia itu, adalah penyelesaian perkara (terbanyak). Saat mengupload (mengunggah) putusan perkara di Direktori Mahkamah Agung," kata Hosen, Minggu. 3/10.
Semenjak bulan Januari hingga Oktober 2021 Pengadilan Agama Jember, kurang labih ada 4300 kasus perkara penceraian.
Penulis: Zainullah
Editor: Udiens
Publisher: Dafa