
MEMOonline.co.id, Sumenep - Satreskrim unit resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap satu orang tersangka pencurian kendaraan bermotor, di area Pondok Pesantren Tarbiyatus Shibyan, yang berlokasi di Dusun Sampora, Desa Campaka, Kec. Pasongsongan, tahun 2020 lalu.
Tersangka yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Polisi ini, diketahui bernama Moh. Maimun (24), warga Dusun Ponjun Rt 04 Rw 02, Desa Jaddung, Kec. Pragaan, berhasil ditangkap petugas diutara rumahnya, pada hari Sabtu (19/06/2021) sekira pukul 15.00 Wib.
"Tersangka memang sudah lama menjadi TO kami, atas kasus pencurian sepeda motor di area Pondok Pesantren Tarbiyatus Shibyan, yang berlokasi di Dusun Sampora, Desa Campaka, Kec. Pasongsongan. Kasusnya pada Bulan Oktober tahun 2020 Lalu. Namun pelakunya baru berhasil kami tangkap kemarin," kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Minggu (20/06/2021).
Sedangkan penangkapan pelaku menurut Widi, bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 13.00 Wib Satreskrim ( Unit Resmob ) Polres Sumenep yang dipimpin Ipda Sirat, S.H., melakukan penyelidikan dan fokus pada T.O pelaku curanmor dengan TKP Desa Campaka Kec. Pasongsongan.
Saat itu, T.O termonitor sedang berada di utara rumahnya.
Lalu sekira pkl. 15.00 Wib. anggota resmob Polres Sumenep langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap T.O an. Moh. Maimun.
Dan setelah dilakukan penangkapan serta dilakukan interogasi lapangan kepada tersangka, pelaku mengakui jika telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali dengan TKP berbeda.
"Yakni di Desa Campaka, Ds. Perancak dan Ds. Nangger," paparnya.
Selanjutnya, tersangka diamankan ke Kantor Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Dan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUH Pidana," pungkas Widi.
Penulis: Satrio
Editor: Udiens
Publisher: Lina