
MEMOonline.co.id, Sampang - Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur mendapat tanggapan dari Agus Mulyadi, Plt kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang.
Menurut Agus, yang terjadi di Puskesmas Dharma Tanjung itu sudah sesuai aturan yang ada.
"Itu bukan pungli, melainkan tarif yang sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang," kata Agus, Jumat (12/6/2021).
Puskesmas Dharma Tanjung kata Agus, mematok tarif Rp 150 untuk Rapid Test antigen sudah sesuai dengan Perda yang ada.
"Pemkab Sampang memberikan kebijakan untuk menggratiskan pemeriksaan rapid tes antigen kepada masyarakat itu karena adanya tren peningkatan kasus Covid - 19 di Kabupaten Bangkalan. Rapid test itu untuk melakukan testing dan tracing warganya," terangnya.
Agus menambahkan, jika sudah ada Perda, maka itu bukan termasuk pungli. Sebab uang hasil pungutan itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, akan tetapi disetor ke kas Daerah.
"Uang itu tidak diterima oleh puskesmas, tetapi dibayarkan kepada pemerintah daerah. Dan itu bukan kepentingan teman - teman puskesmas," pungkas Agus.
Penulis: Fathur
Editor: Udiens
Publisher: Dafa