
MEMOonline.co.id, Bekasi - Pasca terbitnya surat rekomendasi terbaru dari DPP Partai Golkar dengan Nomor B-571/GOLKAR/IV/2021 tertanggal 30 April 2021, polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 kembali memanas. Namun hal tersebut masih ditanggapi "dingin" oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Fasilitas dan Evaluasi Hukum pada Biro Hukum dan HAM Pemprov Jawa Barat, Arip saat dikonfirmas via aplikasi WhatsApp (WA) pada Senin (24/5), pihaknya enggan menjawab dan melimpahkan kepada Biro Pemerintahan Pemprov.
"Sesuai arahan pimpinan untuk hal tersebut tetap dikoordinasikan ke Biro Pemerintahan saja karena tupoksi ada di sana. Maaf kebetulan saya juga bukan yang menangani langsung hal ini," singkatnya.
Sementara itu secara terpisah, menurut salah satu pejabat Biro Otonomi Daerah pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang enggan disebut identitasnya, mengaku pihaknya sudah melayangkan hasil proses pemilihan yang sudah dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun sampai dengan hari ini pihak Kemendagri belum memberikan surat balasan atau tanggapan.
"Ya kami sudah menyampaikan surat kepada Kemendagri tapi belum ada tanggapan atau balasan perihal surat tersebut," ungkapnya.
Ia juga menambahkan terkait dilantik atau tidaknya PAW wakil Bupati Bekasi itu tergantung dari Kemendagri.
"Ya kembali lagi bagaimana Kemendagri, kalau memang secara kajian hukum menyalahi aturan ya nanti pasti akan ada jawabannya," pungkasnya.
Penulis: Moz / Bambang
Editor: Udiens
Publisher: Dafa