
MEMOonline.co.id, Lumajang - Unjuk kebolehan komunitas sound system di Jalan Lintas Selatan ( JLS ) Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, berujung berurusan dengan pihak kepolisan.
Dibubarkan, hingga sebanyak 37 orang 29 diantaranya adalah pemilik sound system, 8 diantaraya adalah operator yang mengoperasikan, diperiksa di Satreskrim Polres Lumajang.
Bukan hanya itu, kendaraan sebanyak 25 unit, diantaranya 15 berjenis trek, 9 kendaraan jenis pick up dan 1 kendaraan modif menggunakan mesin diesel diamankannya.
Bukan tanpa sebab, tindakan yang dilakukan oleh kepolisian itu, karena aktifitas yang dilakukan oleh komunitas sound system itu dinyatakan telah menimbulkan kerumunan.
Wakapolres Lumajang Kompol Kristiyan B Martino S.H S.I.K M.M mengutarakan, dari hasil pemeriksaan, warga mengikuti kegiatan itu mengaku memperoleh dari undangan salah satu komunitas di facebook. Ada juga yang di youtube dan mengajak cek sound di lokasi tersebut.
"Kebetulan saat itu banyak juga warga atau anak-anak muda datang di lokasi tersebut untuk melihat. Polsek Pasirian dan Polsek Tempeh mendengar informasi tersebut langsung datang ke lokasi tersebut untuk melakukan pembubaran karena menimbulkan kerumunan," tutur Wakapolres, saat memimpin press release di halaman Polres Lumajang, Senin sore (10/5/2021), didampingi Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo, Kasatlantas AKP Bayu Halim Nugroho dan Paursubbaghumas Ipda Andrias Shinta.
Meski Lumajang saat ini berada dalam zona kuning, Wakapolres meminta untuk tidak lengah. Tetap patuh pada protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.
"Karena kita tidak tahu ada yang terpapar atau tidak," imbuhhya.
Usai dilakukan pemeriksaan, ke 37 warga saat itu dipulangkan namun, proses tetap berjalan. Wakapolres berkata, pihaknya fokus pada menganalisis guna menemukan siapa yang menganalisa akan kegiatan tersebut.
Wakapolres menerangkan, jika warga yang diperiksa saat itu, tidak menyadari apa yang dilakukan mengundang massa sebegitu banyak seperti yang diviralkan.
"Kami TNI Polri, kita bubarkan, tidak membiarkan dan kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Terkait kendaraan Pamen berpangkat melati itu menerangkan, dikenanakan UULAJ tentang tata cara angkutan dan dilakukan tilang.
Penulis: Hermanto
Editor: Udiens
Publisher: Dafa