Undang Kerumunan, Aksi Nyelenih Komunitas Sound System di JLS Lumajang Berakhir di Kantor Polisi

Foto : Wakapolres Lumajang saat memimpin acara press release.
987
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang - Unjuk kebolehan komunitas sound system di Jalan Lintas Selatan ( JLS ) Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, berujung berurusan dengan pihak kepolisan.

Dibubarkan, hingga sebanyak 37 orang 29 diantaranya adalah pemilik sound system, 8 diantaraya adalah operator yang mengoperasikan, diperiksa di Satreskrim Polres Lumajang.

Bukan hanya itu, kendaraan sebanyak 25 unit, diantaranya 15 berjenis trek, 9 kendaraan jenis pick up dan 1 kendaraan modif menggunakan mesin diesel diamankannya.

Bukan tanpa sebab, tindakan yang dilakukan oleh kepolisian itu, karena aktifitas yang dilakukan oleh komunitas sound system itu dinyatakan telah menimbulkan kerumunan.

Wakapolres Lumajang Kompol Kristiyan B Martino S.H S.I.K M.M mengutarakan, dari hasil pemeriksaan, warga mengikuti kegiatan itu mengaku memperoleh dari undangan salah satu komunitas di facebook. Ada juga yang di youtube dan mengajak cek sound di lokasi tersebut.

"Kebetulan saat itu banyak juga warga atau anak-anak muda datang di lokasi tersebut untuk melihat. Polsek Pasirian dan Polsek Tempeh mendengar informasi tersebut langsung datang ke lokasi tersebut untuk melakukan pembubaran karena menimbulkan kerumunan," tutur Wakapolres, saat memimpin press release di halaman Polres Lumajang, Senin sore (10/5/2021), didampingi Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo, Kasatlantas AKP Bayu Halim Nugroho dan Paursubbaghumas Ipda Andrias Shinta.

Meski Lumajang saat ini berada dalam zona kuning, Wakapolres meminta untuk tidak lengah. Tetap patuh pada protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.

"Karena kita tidak tahu ada yang terpapar atau tidak," imbuhhya.

Usai dilakukan pemeriksaan, ke 37 warga saat itu dipulangkan namun, proses tetap berjalan. Wakapolres berkata, pihaknya fokus pada menganalisis guna menemukan siapa yang menganalisa akan kegiatan tersebut.

Wakapolres menerangkan, jika warga yang diperiksa saat itu, tidak menyadari apa yang dilakukan mengundang massa sebegitu banyak seperti yang diviralkan.

"Kami TNI Polri, kita bubarkan, tidak membiarkan dan kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Terkait kendaraan Pamen berpangkat melati itu menerangkan, dikenanakan UULAJ tentang tata cara angkutan dan dilakukan tilang.

Penulis: Hermanto

Editor: Udiens

Publisher: Dafa

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar