Ketua AMPK : Dilepasnya Hasil Razia Balap liar, Kasat Lantas Sampang Sengaja Nabrak UU LLAJ

Foto : Ketua AMPK Abdul Aziz Agus Priyanto
889
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Maraknya Balapan liar (Bali) baik roda 4 maupun roda 2 di wilayah sampang menjadi perhatian banyak publik.

Karena selain mengganggu keselamatan, juga mengganggu keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan bahkan mengancam nyawa pengguna jalan lain.

Namun empati publik tidak linear dengan kemauan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Satlantas Polres Sampang selaku eksekutor dalam penegakan aturan hukum perundang - undangan Lalu Lintas Angkutan dan Jalan.

Belum lama ini publik dipertontonkan stand up komedi Satlantas Polres Sampang dengan dilepasnya 2 mobil roda 4 hasil razia balapan liar di area wijaya kusuma Kota Sampang.

Dilepasnya 2 (dua) kendaraan roda 4 hasil razia langsung mendapat respon miring oleh rekan rekan, sehingga ramai dalam pemberitaan beberapa media online.

Hal ini pula menjadi perhatian Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Keadilan (AMPK), Abdul Azis Agus Priyanto.

"Fenomena Balapan Liar di Sampang tidak akan mudah di minimalisir keberadaannya, karena salah satu faktor utama Komitmen dan Konsistensi Kasat Lantas antara Statement dengan Implementasi di lapangan jauh berbeda," kata Aziz biasa dipanggil, Jumat (30/4/2021).

Seharusnya kata Aziz, Kasat Lantas selaku Penanggung Jawab Teknis harus tegas dan kedepankan transparansi dalam Proses Penegakan Hukum (Law Enforcement).

Namun kenyataannya Kasat Lantas dengan sengaja melabrak aturan hukum perundang-undangan, yaitu Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada pasal 11 yang berbunyi:

Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang :

1. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, dan /atau;

2. Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.

Dan pada pasal 297. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,. (tiga juta rupiah).

Karena tidak adanya kejelasan proses hukum oleh Satlantas Polres Sampang. Hal ini tidak akan menjadi efek jera dan bahkan berakibat terhadap kepercayaan publik kepada Institusi Polri.

Dan hal ini tidak sejalan dengan Pimpinan Polri yang menghadirkan Polri yang Presisi ke depan baik yang ada pada visi, misi, program 100 hari Kapolri, 16 Program Skala Prioritas Kapolri dan atau janji Kapolri.

"Jika hasil razia balap liar sejenis roda 4 dilepas, bagaimana dengan hasil razia jenis roda 2 yang menumpuk di halaman Mapolres Sampang," ucapnya.

Jika tidak ada kejelasan prosesnya kata Aziz, hal ini menunjukkan bukti konkrit bahwa, transparansi dan Kesetaraan dalam Penegakan Hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Jika fenomena ini diduga terus menjadi lahan basah, maka pihaknya akan membuat Laporan dan Pengaduan Presisi ke Polda Jawa Timur," pungkas pria kelahiran tahun 1970 ini.

Penulis: Fathur

Editor: Udiens

Publisher: Dafa

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar