
MEMOonline.co.id, Sumenep - Teka - teka motif kasus pembunuhan Selfi Nor Indasari (4), warga Dusun Tambaagung, Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap.
Pelaku yang diketahui berinisial (SL), warga setempat, gelap mata dan nekat menghabisi nyawa balita empat tahun itu, lantaran dendam dan sakit hati terhadap ibu korban, yang telah berselingkuh dengan suaminya.
"Tersangka SL nekat melakukan pembunuhan terhadap korban, lantaran ia merasa dendam dan sakit hati kepada ibu korban karena pernah berselingkuh dengan suaminya," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, saat Konfrensi pers, Kamis (29/04/2021).
Menurutnya, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memasukkannya kedalam sak putih, yang diambil pelaku dari halaman rumahnya.
Hal itu dilakukan pelaku, saat melihat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi milik Bu Karimah.
"Kemudian tersangka mendekati korban dan merangkul tubuhnya sambil melepas kalung, serta gelang dan anting-anting yang dipakai korban," terang Widi.
Setelah itu, tersangka mengajak korban ikut kerumahnya.
Dan setelah korban berada didalam kamar pelaku, tersangka mengambil kerudung hitam lalu diikatkan pada mata korban.
Lalu tersangka mengambil sebuah karung warna putih didepan rumahnya lalu memasukkan korban kedalamnya.
"Saat dalam karung korban sempat bergerak dan berteriak memanggil MAMA nya, seperti korban akan menangis. Namun tidak dihiraukan oleh tersangka," lanjut Widi.
Setelah korban berada dalam karung, tersangka kemudian membawa karung yang berisi korban tersebut keluar rumah dengan cara diletakkan didepan jok sepeda motor merk Beat warna hitam kombinasi kuning.
Setelah itu tersangka membawa korban ke arah barat dan berhenti di pinggir jalan raya Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten.
Kemudian karung yang berisi korban tersebut, tersangka angkat pelan-pelan lalu dibuang ke dalam sumur mati (sumur tua) di pinggir pantai Dusun Pandan.
"Saat dimasukkan karung posisi korban masih belum mati,. Ada kemungkinan korban mati dijalan dalam karung, atau saat dilempar kedalam sumur tua," imbuhnya.
Dan akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Penulis: Anang Onang
Editor: Udiens
Publisher: Dafa