
MEMOonline.co.id, Sampang - Sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap Satreskrim Polres Sampang digelar, rabu (28/4/2021).
Berlanjutnya sidang tersebut terkait penahanan dua oknum LSM di Sampang inisial AH dan RZ.
Sebelumnya saat dikonfirmasi, AKP Sudaryanto, Kasat Reskrim Polres Sampang mengatakan ketidak hadirannya ke sidang praperadilan itu lantaran ada tugas pemantauan perkembangan sembako.
"Ada perintah terjun kelapangan untuk memantau perkembangan sembako di semua pasar, " katanya (22/4/2021) lalu.
Namun kali ini, pantauan media di lokasi sidang lanjutan Praperadilan dihadiri dari jajaran Satreskrim Polres Sampang.
Abdul Azis, Kuasa Hukum tersangka oknum LSM tersebut mengatakan, sidang lanjutan praperadilan kali ini dengan agenda penyampaian gugatan dan dilanjutkan eksepsi dari tergugat (Satreskrim).
"Untuk selanjutnya besok, Kamis (29/04), kita akan ada sidang kembali dengan agenda penyampaian replik dan dilanjutkan penyampaian duplik dari tergugat," ujar Abdul Azis kepada awak media.
Azis menyebutkan, pihaknya masih menghargai proses praperadilan, meski dalam peraturan proses pemeriksaan selesai dengan cepat, yakni selama 7 hari kerja harus ada keputusan yang memikat.
"Jadi, minggu depan harus ada keputusan terhitung dari semenjak gugatan kami dibacakan. Sedangkan sidang kedua kemarin agenda sidang pokok perkara," ucapnya.
Ia menilai, pihaknya sebagai kuasa hukum penggugat saling kejar waktu, dengan keterbatasan waktu 7 hari, karena pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut umum dan pengadilan sangat cepat.
"Hal ini diluar kebiasaan proses hukum di Sampang, biasanya prosesnya lama. Kami dikejar praperadilan makanya prosesnya sangat cepat. Apakah ini ada kemajuan atau hal ini demi menjegal praperadilan. Kami tidak menuduh tapi mencurigai," tandasnya.
Ia mengaku kaget, jika proses berkas praperadilan ini sangat cepat. Menurutnya, hal ini tidak seperti biasa namun tidak menyalahi peraturan yang ada.
"Apakah ini, demi untuk membatalkan proses praperadilan yang telah berlangsung," katanya.
Secara bukti kata Aziz, kami optimis memenangkan dalam praperadilan ini. Namun, dalam pembacaan eksepsi tadi kami menilai mengarah pada proses pembatalan praperadilan.
"Kalau tidak diserang dengan pembatalan proses praperadilan kami menang," pungkasnya.
Penulis: Fathur
Editor: Udiens
Publisher: Dafa