
MEMOonline.co.id, Jember - Penambangan galian C diduga ilegal kembali marak di Kabupaten Jember. Selain merusak lingkungan, juga tidak mengantongi izin operasional. Aktivitas tersebut banyak merugikan warga. Apalagi akses jalan rusak dan membahayakan warga yang berkendara karena banyaknya tanah yang berjatuhan di jalanan oleh mobil yang mengangkut tanah dari galian C tersebut.
Abdullah, warga lingkungan Jambuan Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, mempermasalahkan tanah gumuk seluas sekitar 0,692 Da di lingkungan Jambuan Kelurahan Antirogo yang menjadi tempat tambang galian C.
Pasalnya, Abdullah yang mengaku salah satu cucu ahli waris tanah gumuk merasa tidak pernah membuat persetujuan untuk menjual atau menyewakan tanah gumuk tersebut ke orang lain.
"Tanah gumuk di Persil 252 blok D II tersebut masih atas nama G Sepakmi Tahir dan belum ada pembagian waris. Kita sudah pernah melakukan mediasi, mulai tingkat kelurahan hingga kecamatan, dan pihak kecamatan memutuskan untuk membagi gumuk tersebut menjadi 3 bagian," ungkap Abdullah, di kediamannya, sabtu (03/04/2021).
Abdullah heran, mediasi belum final kenapa tiba - tiba ada kendaraan berat dan melakukan penambangan di gumuk tersebut.
"Yang saya tahu kemarin ada dua orang yang bekerja di lokasi tambang, Fusuhadi dan Dodik selaku operator kendaraan berat," jelasnya.
"Saya selaku ahli waris dari Sutiani tidak pernah menerima uang hasil penjualan pasir," ungkapnya.
"Saya hanya berharap tanah gumuk itu dibagi sesuai prosedur ke ahli warisnya, yakni dibagi tiga," pungkasnya.
Di tempat terpisah, Fusuhadi, kasir di lokasi tambang Jambuan mengaku jika ia berada di lokasi tambang atas nama E.
"Info terkait tanah gumuk memang sempat terjadi sengketa, namun sudah selesai," ucap Fusuhadi di kediamannya, Jalan Sarangan Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari Sabtu (03/04/2021).
"Untuk per satu rit, harga tanah urug 45 ribu, dan harga pasir 190 ribu. Dan rata rata kita menyerahkan uang 200 ribu untuk perkumpulan kifayah," jelasnya.
Fusuhadi juga mengatakan jika uang hasil tambang ia bagi tiga, yakni E, H dan S.
"Kalau saya dibayar oleh bos, antara 70 - hingga 200 ribu per hari, dan operator dibayar 150 per hari," tuturnya.
Berdasar data terhimpun, Abdullah melaporkan kegiatan pertambangan di lahan Persil 252 blok D II ke Polres Jember melalui kuasa hukumnya. Dalam surat pengaduan Abdullah bernomor : LM/141/III/2021/Polres Jember/Reskrim, tertulis dugaan tindak pidana terkait tambang tanpa ijin.
Penulis: Zainullah Editor: Udiens Publisher: Dafa
Technology