
MEMOonline.co.id, Sumenep - bebarapa tempat wisata di sumenep sejauh ini mayoritas masih belum mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),
Meskipun belum mengantongi izin resmi sejauh ini tempat-tempat tersebut sudah beroprasi begitu lama, ada pula tempat pariwisata yang belum mengantongi izin sudah dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fajarussalam, jika di Kabupaten Sumenep banyak tempat wisata yang sampai hari ini masih belum mengajukan izin, ada pula izinnya yang sudah mulai di proses.
"Mayoritas tempat Wisata yang belum mengantongi izin terkandala oleh Status tanahnya yang masih belum jelas , katanya.
Dirinya menambahkan, banyak tempat wisata di Sumenep yang sudah mengajukan izin akan tetapi karena persyaratannya masih belum di penuhi semua terpaksa kami tangguhkan izin tersebut.
"Kami disini tidak langsung serta merta mengeluarkan izin kepada pemohon, dalam penerbitan izin tersebut harus melaluli beberapa mikanisme terlebih dahulu, mulai dari adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan juga harus mendapat Rekomendasi dari Dinas terkait (Pariwisata), katanya.
Berikut tempat Wisata yang sudah mengantongi izin, Wisata Tectona, Water Park dan TSI, sedangkan untuk ijinnya yang masih dalam proses, Bukit Tinggi dan Wisata Apung.
Sedangkan tempat wisata yang tidak mengantongi izin sebagai berikut : Danau Kermata, Pantai Gili Labek, Pantai Lombang, Pantai Slopeng, Pantai Sembilan dan Gili yang. (Nafi/Diens)