Prestasi Luar Biasa, 2,5 Juta Pil Koplo Berhasil di Sita Polresta Kota Malang.

Foto: Kapolres Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata,saat rilis 2,5 juta Pil Koplo
843
ad

MEMOonline.co.id, Malang - Polresta Kota Malang berhasil ringkus AAS, 31, alias Bolang. Warga Sukun pengedar 2,5 juta pil LL,dan jumlah tersebut menjadi prestasi bagi Polresta Malang Kota.

“Total barang yang di sita sebanyak 2.492.000 butir. Ini sangat luar biasa banyak sekali,dan Ini merupakan prestasi,” ujar Leo, sapaannya, kepada wartawan, di Polresta Makota, Selasa (12/1).

Leonardus menceritakan kronologi awal pengungkapan kasus tersebut. Awalnya, Satreskrim Polsek Sukun melakukan penyelidikan.Hasilnya, pria bernama DTR tertangkap. Selanjutnya, polisi melakukan interogasi.

“Dalam pengakuannya, DTR membeli pil koplo dari AAS. Yakni, sebanyak dua botol berisi seribu butir. Harganya 650 ribu,” ujar Leonardus.

DTR dan AAS bertransaksi di Jalan Rajawali Sukun.tepatnya, pada hari Kamis 7 Januari 2021. Setelah itu, polisi mengembangkan kasus tersebut. Sehingga, petunjuk mengarah kepada AAS.

Polisi juga menangkapnya di di Jalan Abdilah. Polisi membekuk AAS Jumat (8/1) sekira jam 22.00 WIB.

“AAS mengakui telah mengedarkan/menjual berupa pil koplo,” tuturnya.

Saat pengeledahan ASS, polisi mendapati sejumlah barang bukti. Yaitu, 75 botol warna putih berisi seribu butir pil koplo. Totalnya 75 ribu butir.Lalu, 117 plastik pil koplo. Isinya 117.00 butir pil koplo.

Polisi juga melanjutkan penggeledahan di gudang penyimpanan koplo. Lokasinya di Jalan Tenis Meja.

“Saat itu berhasil menyita barang bukti. Berupa, 23 kardus berisi seratus ribu butir pil koplo. Sehingga, totalnya 2,3 juta butir,” terangnya.Total barang bukti pil koplo 2,492 juta butir. AAS mengaku mendapatkan barang dari M.

M berasal dari Jakarta. AAS mendapat tugas menjualkan dengan iming-iming komisi.

“AAS kenal majikannya M tersebut sejak 7 bulan lalu. M mengirim pil koplo melalui paket. Setoran uangnya melalui rekening,” jelasnya.

AAS bersedia menjualkan pil koplo. Karena dia mendapat komisi Rp 500-800 ribu. Ini juga tergantung berapa banyak pil yang terjual.

Akibat perbuatannya tersebut keduanya melanggar pasal 197 atau pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Dahlan/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap nilai-nilai perjuangan bangsa kembali menggema di Kabupaten Sumenep. Sebanyak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Caffe SAE di Mapolres Batu menjadi tempat pertemuan santai antara Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin dan awak...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 sebagai...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep,...

Komentar