
MEMOonline, BANGKALAN - Satreskrim polres Bangkalan bersama polsek jajaran berhasil meringkus 11 pelaku tindak pidana Curas, Curat dan Curanmor. Dari 11 tersangka, terdapat dua pelaku yang dilumpuhkan.
Dua tersangka yang dilumpuhkan yakni MS (32) warga asal Dusun Temor Leke Desa Sendang Dajah, Labang dan T (24) warga Dusun Angsokah Desa Dlambah Dajah, Tanah Merah.
"Dua pelaku dilakukan tindakan tegas terukur dan keduanya bukan dari satu komplotan namun di kasus yang berbeda," jelasnya, Kamis (22/10/2020).
Diketahui, MS beraksi dengan enam rekannya yang saat ini masih DPO. Komplotan MS diduga beraksi dengan modus menghentikan motor korban dan kemudian mengancam korban dengan pisau.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku dan komplotannya sudah beraksi di 12 TKP, rata-rata pelaku melancarkan aksinya di wilayah kota, Socah, Kamal dan Burneh," tambahnya.
Sementara itu, pelaku T merupakan pelaku curas dan penadah. Dari pelaku T polisi berhasil mengamankan STNK dan senjata api rakitan.
"Selain itu terdapat pencurian sapi, perangkat traktor, serta alat-alat lab komputer di dua sekolah," imbuhnya.(julian/red)