
MEMOonline.co.id, Sampang - Fajri warga Dusun Tang Kettang, Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur menjadi korban penganiayaan.
Pelaku penganiayaan atas nama Paiman (36) yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri.
Bermula, pada 5 mei 2020 sekira pukul 06.30 WIB, pada saat korban yang bekerja sebagai pembantu datang dari rumah majikannya. Saat itu tersangka sudah ada di rumah korban dengan membawa senjata tajam jenis clurit.
Pelaku dituduh mencuri oleh korban, sehingga timbul cekcok mulut dan berakhir dengan penganiayaan.
"Tidak menjelang lama, terjadi cekcok," kata Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire piliang saat press rilis, senin (11/5/2020).
Menurut Riki panggilan akrabnya Kasat Reskrim Polres Sampang, saat itu juga tersangka langsung memukul korban dengan punggung clurit dan membuat bibir korban robek.
"Korban tidak terima, akhirnya melaporkan ke Polsek Camplong," terangnya.
Menurut Riki, setelah ada laporan, petugas langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku pada 07 mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Tang Kettang, Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong Sampang.
"Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 clurit," terangnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," pungkasnya. (Fathur)