
MEMOonline.co.id, Sampang - Untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid -19, kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran itu sesuai dengan hasil rapat Bupati Sampang beserta Forkopimda Kabupaten Sampang.
Pardi, Kepala Kemenag Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyampaikan, surat edaran ini merupakan hasil rapat dengan Bupati beserta Forkopimda Kabupaten Sampang beberapa waktu yang lalu.
"Surat edaran hari ini kami tandatangani dan selanjutnya kita edarkan," ungkapnya, senin (11/5/2020).
Menurut Pardi, ini semua untuk mempertahankan kondisi yang sampai saat sekarang Kabupaten Sampang tetap di situasi zona hijau.
"Ini merupakan langkah yang tepat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19," terang pria yang asli Sidoarjo ini.
Sementara, untuk isi dari surat edaran tersebut adalah :
1. Hasil kesepakatan rapat merekomendasi kepada semua pihak, terutama kepada jajaran kementerian Agama Kabupaten Sampang untuk memberikan edukasi secara intensif pada masyarakat dalam rangka menanggulangi penyebaran virus Corona.
2. Menugaskan semua jajaran KUA, Madrasah formal, Madrasah Diniyah, penyuluh, penghulu, pondok pesantren, takmir masjid ke bawah untuk mendukung kegiatan percepatan penanggulangan Covid -19 di wilayah kerja masing-masing.
3. Kepada seluruh kepala RA, Madrasah, KUA dan pimpinan pondok pesantren /Madin/TPA/TPQ/takmir masjid harus mampu dan siap untuk melakukan pembinaan pada masyarakat umum atau masyarakat yang diisolasi, agar tercipta suasana tenang dan damai.
4. Setiap ASN dan karyawan wajib memakai masker, cuci tangan dengan hand sanitizer ketika kegiatan dari luar rumah. (Fathur)