
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Menindaklanjuti laporan warga, Polsek Pademawu, Polres Pamekasan, Madura, mengamankan seorang pemuda yang diduga membawa barang haram berupa sabu seberat 0,35 gram. Selasa (28/01/2020)
Pemuda ini diamankan sekitar pukul 22.30 WIB dan diketahui bernama Hairil (29) warga Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan .
Kapolsek Pademawu, AKP. Suryono melalui Waka Polseknya, Ipda Nanang HP mengatakan bahwa, saat melaksanakan Patroli, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki - laki sedang melakukan transaksi yang diduga barang haram.
"Kami segera ke TKP, dan benar di jumpai ada laki - laki yang sedang membawa barang haram 1 poket yang di pegang dengan tangan kanannya", katanya.
Menurutnya, pemuda yang diketahui bernama Hairil ini langsung diamankan kekantor Polsek pademawu untuk dimintai keterangan.
"Untuk selanjutnya pemuda ini, kami serahkan ke Satnarkoba Polres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut", tutur Ipda Nanang Hp SH, selaku Waka Polsek Pademawu. (M. Halili)