
MEMOonline.co.id, Lumajang - Pasca mengetahui jika dilaporkan ke Mapolres Lumajang karena dianggap melecehkan profesi jurnalis, Bupati Lumajang H. Toriqul Haq, pria yang akrab disapa Cak Thoriq menganggap, jika persoalan itu tidaklah begitu berat.
Kata dia, pelapor mungkin hanya ingin terkenal saja.
''Ya paling hanya ingin terkenal saja, ingin viral akhirnya lapor - lapor, dan itu bukan hal yang berat," ucapnya, Senin sore (27/1/2020).
Cak Thoriq tetap, akan mengambil langkah sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Itukan hanya anak - anak yang pingin terkenal, mungkin tidak ada yang kenal supaya kenal akhirnya lapor. Biasa rakyat macam - macam modelnya. Termasuk yang begitu - begitu itu," imbuh dia.
Dirinya juga menerangkan, jika hingga saat ini, terus berkoordinasi dengan DPC PKB Lumajang khususnya terkait dengan somasi 3 X 24 jam, kepada pihak tertuju (media cetak koran harian Memo Timur), atas nama partai yang merasa lebih dulu dirugikan atas pemberitaan yang diterbitkan media tersebut edisi Kamis (23/1/2020), dengan judul "Santer Isu Mesum Salah Satu Oknum Anggota DPRD Lumajang, Benarkah ?".
'Itu kami tunggu sampai sejauh mana responnya. Setelah tidak ada respon tentu, sikap itu akan diambil oleh PKB," pungkasnya.
Sementara dilain pihak, Mahmud salah seorang kuasa hukum dari pelapor (Mujibul Choir) berpendapat, jika somasi yang dilayangkan oleh DPC PKB Lumajang tidak perlu dilaksanakan.
Kata dia, jika media yang dimaksud dianggap salah, maka ada mekanisme dan aturannya sendiri untuk menyelesaikan.
"Tidak harus ada permintaan maaf keliling kampung, sanksinya sudah diatur oleh undang-undang pers. Jika ada berita yang tidak benar, bisa dilaporkan ke dewan pers. Saya rasa biasa saja untuk menyikapinya," terang Mahmud dihari yang sama.
Usai melapor ke Mapolres Lumajang kemarin, Mujibul Choir bersama dua kuasa hukumnya yakni Mahmud S.H dan Haris Eko Cahyono SH, menerima surat tanda bukti lapor dari SPKT (Sentra Kepolisian Terpadu) Polres Lumajang, dengan nomer : TLB/22/1/2020/JATIM/RES LMJ. (Hermanto)