
MEMOonline.co.id, Bondowoso - Lembaga Pemasyarakatan Klas II B memberikan remisi khusus
kepada sejumlah narapidana berdasar surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-1446 PK.01.01.02 tahun 2019 tentang pemberian remisi khusus natal 2019.
Dalam pemberian remisi
khusus ini, Kalapas Bondowoso, jumali diwakili oleh Kasi Binadik Kamesworo dan stafnya hary mengatakan pemberian remisi khusus di hari Natal ini dimaksudkan untuk memberikan harapan terhadap Warga Binaan pemasyarakatan (WBP),agar dapat terus memperbaiki diri.
Saat dikonfirmasi Kasibinadik Kamesworo,.Amd.,IP.,SH.,MH Memaparkan, ”Pemberian remisi dimaksudkan untuk memberi harapan agar warga binaan bisa terus memperbaiki diri dan dapat mengikuti program pembinaan di dalam Lapas, Karena semakin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat”, Ungkapnya, Selasa, 25/12/2019.
Dalam pemberian Remisi kepada beberapa Narapidana Warga binaan Lapas Bondowoso membuat para narapidana dan keluarga senang dan bangga karena masa tahanan mereka Di potong beberapa pekan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Lapas Bondowoso sudah memberikan kmi remisi dan semoga kebaikan bapak yang di lapas dibalas oleh allah SWT Dan insyaallah setelah kami bebas murni akan bekerja dengan baik tanpa melanggar hukum pidana lagi”, Ungkap salah satu Narapidana. (Arik)