
MEMOonline.co.id, Lumajang - Kapolda Jatim Irjen Pol Lucky Hermawan, memimpin press release ungkap kasus dugaan tindak pidana perakitan dan perdagangan barang, berupa senapan angin tanpa dilengkapi dengan izin, di Gun Shop jalan Mayor Kamari Sampurno Kelurahan Ditotrunan Lumajang, Sabtu (7/12/2019).
Sempat jadi tontonan warga sekitaran lokasi, dimana tempat yang biasanya legang, sontak menjadi ramai dipadati petugas dari Mapolda Jatim dan Tim Cobra Polres Lumajang.
Dihadapan awak media, Lucky Hermawan menerangkan, ungkap kasus tersebut merupakan tindak lanjut anggotanya, bermula dari laporan masyarakat November kemarin.
"Sudah diidentifikasi, kemana beredarnya senjata ini. Sudah mencakup 18 provinsi. Dimana dari seluruh provinsi yang tercatat, disitu diantaranya termasuk provinsi yang kerap terjadi konflik. Semisal Papua, Maluku, Sulawesi, Gorontalo, NTT, NTB. Lampung, Bangkabelitung, Jogja, Aceh, Jawa Barat dan lain - lain," ucap dia.
'AH' pemilik usaha Gun Shop, ditetapkan sebagai tersangka. Tak tanggung-tanggung, dibelakang tampilan depan sebuah toko senapan angin, ia memproduksi senapan sedari harga jutaan hingga puluhan juta rupiah, dengan kaliber 4,5 mm hingga 9,0 mm. Yang jika salah peruntukannya, sangat membahayakan bahkan bisa menghilangkan nyawa seseorang.
Peralatan yang bisa dikata modern, semua disita dijadikan barang bukti. Juga 40 senapan angin terbagi 20 untuk lomba dan 20 untuk berburu, berikut lokasi perakitan senapan, saat itu dibentangi police line.
Dalam rentan waktu sejak memulai usahanya 2015 lalu, 'AH' pemilik Gun Shop telah memproduksi dan memperdagangkan sekira 250 pucuk senapan. 100 pucuk untuk perlombaan sementara 150 pucuk untuk perburuan.
Saat ini, polisi terus mendalami kasus ini. Lucky meminta, pada masyarakat yang sudah merasa membeli, untuk segera mengembalikan. (Hermanto)