
MEMOonline.co.id, Sumenep - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, saat ini tengah menyelidiki dugaan penyerobotan tanah percaton di Desa Lalangon, Kecamatan Manding.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengaku telah menerima pengaduan masyarakat atas penyerobotan percaton tersebut.
"Sudah, kami masih menyelidiki kebenaran asal usul tanah tersebut," katanya.
Menurut Widi, apabila memang benar ada unsur penyerobotan tanah percaton, maka polisi tidak akan tinggal diam untuk menangkap pelaku.
"Jika benar pasti yang jelas kami tidak akan tinggal diam. Apalagi ini tanah percaton," jelasnya.
Sebelumnya, salah seorang warga melaporkan ke Mapolres Sumenep atas dugaan penyerobotan tanah percaton di Desa Lalangon, Kecamatan Manding.
Hasil media ini ke lokasi, tanah tersebut berada dipinggir jalan desa. Saat ini diatas tanah tersebut telah dibangun sebuah ruko yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum kepala desa.
Warga saat melaporkan ke Mapolres Sumenep, Syaifuddin mengaku melaporkan mantan Kepala Desa Lalangon, almarhum Muhamad Halim dan isterinya berinisial SR.
Menurut Syaifuddin, aksi penyerobotan tanah itu diketahui setelah terbitnya sertifikat nomor 515 atas nama Muhamad Halil selaku kepala desa saat itu, dengan luas tanah 407 M2 dengan nomor persil 47. Muhamad Halil kemudian meninggal dunia tahun 2018 lalu.
Sebelum meninggal dunia Muhamad Halil diduga menjual sebagian tanah percaton kepada orang lain. Itu diketahui setelah terbitnya sertifikat nomor 599 dengan luas 72 M2 atas nama Abd. Latif tahun 2015 lalu. Bahkan sebagian tanah itu dibangun bangunan oleh pembeli.
"Laporan serta bukti-bukti yang kami miliki sudah disampaikan kepada penyidik, tinggal nanti menunggu perkembangan," terangnya.
"Sesuai data yang kami miliki, transaksi itu terjadi pada 29 September 2015, sesuai dengan AKTA PPATK Akhmad Faisal Rizani, SH.MK. Kami berharap polres memproses dugaan penyerobotan percaton ini," tandasnya. (Satrio/diens)