
MEMOonline.co.id, Sampang - Pelaku Pencabulan terhadap anak di bawah umur, yakni Z (11) yang terjadi di Desa Paopale Daya Kecamatan Ketapang Sampang Madura Jawa Timur, tidak lain adalah pamannya sendiri.
Pelaku Masturah (31) warga Dusun terampak Desa Paopaleh Daya Kecamatan Ketapang.
Bermula, pada 16 november 2019 yang lalu, sekitar pukul 23.00 WIB pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban Z inisial (11 tahun) dalam posisi tertidur di dalam kamar rumah korban.
"Kejadiannya di rumah korban, di Dusun Sorean Desa Paopale, saat korban tidur di dalam kamarnya, pelaku masih ada hubungan saudara dengan korban," jelas Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang WS, saat konferensi pers, senin (25/11/2019).
Lanjut Didit, dalam melakukan aksinya, pelaku bukan hanya satu kali dalam berhubungan intim dengan korban,namun sudah berulang kali dengan dalih dendam sama ibu korban karena sering di olok olok, sehingga pelaku melampiaskan dendamnya kepada korban dengan cara mencabulinya.
"Atas kejadian tersebut, korban hamil 3 bulan, dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik berupa 2 buah baju korban dan satu sandal jepit," jelasnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal UU no 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (Fathur)