Begini Respon PT Garam (Persero) Soal Piutang  Rp 100 Miliar

Foto: Tim MEMOonline .co.id saat bertemu Humas PT Garam (persero) di kantornya di Kalianget
1392
ad

Membongkar Persoalan Garam di Madura ( 6 )

MEMOonline.co.id, Sumenep — Hutang piutang PT Garam (Persero) memiliki hutang piutang hingga mencapai ratusan juta. Hutang piutang tersebut diduga telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. 

Namun PT Garam (Persero) membantah jika terkesan ada pembiaran atau tidak adanya upaya yang dilakukan untuk menagih hutang piutang tersebut. Bantahan itu terjawab dalam surat yang diterima oleh Media Memoonline.co.id nomor 656/sekper/XI/2019 tertanggal 5 November 2019. 

Dalam surat yang ditandatangani oleh Hario Junianto selaku sekretaris Perushaan itu mengatakan, jika hutang piutang PT Garam telah mengalami penurunan dibandiangkan beberapa tahun silam. 

”Piutan PT Garam telah menurun secara signifikan dan tidak benar bahwa tuduhan tidak ada usaha apapun seperti yang telah suadara tulis,” tulisnya dalam surat itu. 

Selain itu PT Garam (Persero) terkesan berpaling atas data yang dimiliki media ini. Bahkan terkesan menyalahkan meski media ini telah konformasi kepada Direktu Utama PT Garam (Persero) Budi Sasongko. ”sebaiknya lakukan klarifikasi dengan pihak yang berkompeten sebelum menyampaikan tuduhan,” tulisnya menyalahkan. 

Sebelumnya diberitakan PT Garam (Persero) memiliki dana yang cukup fantastis yang berada dipihak ke dua. Nilainya mencapai Rp100 miliar. Menariknya, meski telah jatuh tempo belum terbayar. 

Hutang dengan nilai yang cukup besar itu tidak hanya kepada perseorangan, melainkan juga menyangkut perusahaan resmi, seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, dan juga UD. 

Sesui hasil audit, pihak PT Garam (Persero) diduga hanya melakukan pendekatan persuasif.

Padahal, PT Garam (Persero) bisa menagih hutang melalui jalur hukum, dengan cara melayangkan gugatan kepada lembaga pengadil dengan gugatan ingkar janji (wanprestasi). Itu dilakukan sebagai upaya "Represif". 

"Bisa juga dengan cara melakukan tindakan somasi dan upaya hukum lainnya agar tidak menimbulan kecurigaan," kata Ketua Divisi Advokasi Pemuda Maritim Indonesia Selamet, pada media ini. 

Selamet menuturkan, ada yang janggal dalam hutang ini, sebab terdapat salah satu pihak kedua yang diduga memiliki tanggungan kepada PT Garam sebesar Rp3 miliar dan belum melunasi meski telah lama jatuh tempo. 

"Informasinya belum tertagih, anehnya orang itu disinyalir masih mendapatkan hak pengelolaan lahan pegaraman seluas 50 hektar. Jika ini benar, jelas ada kejanggalan," tegasnya.

Rp11 Miliar Hutang Piutang PT Garam Belum Tertagih ?

PT. Garam (Persero) diduga memiliki hutang piutang sebesar Rp11.733.465.179. Sampai saat ini hutang piutang tersebut diduga belum ada penyelesaian dengan pihak kedua.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini, hutang piutang miliaran itu merupakan hutang pihak ketiga kepada PT Garam (Persero) yang telah jatuh tempo pada 31 Desember 2018.

Angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2017 lalu. Per 31 Desember 2017 hutang piutang itu sebesar Rp9.605.276.355.

Sementara hutang piutang yang belum jatuh tempo di tahun 2018 belum tertulis, sementara tahun 2017 tertulis  2.128.188.824. Tidak hanya perusahaan resmi seperti PT, UD dan CV, melainkan hutang itu juga kepada perseorangan. 

Besaran hutang piutang untuk perorangan bervariasi, mulai berjumlah ratusan juta hingga miliaran rupiah. 

Namun angka itu belum diketahui apakah sudah terbayar hingga Oktober 2019 atau belum. Sebab, Direktur PT Garam (Persero) Budi Sasongko belum menjelaskan secara detail.

"Konfirmasi kepada bagian pemasaran nanti ya, saya tidak hafal," katanya saat dihubungi melalui sambungan teleponnya singkat beberapa waktu lalu. (Tim/Memo/Red).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar