
MEMOonline.co.id, Sumenep - Tampaknya, peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, makin menyedihkan.
Sebab sasaran pengidar barang terlarang tersebut saat ini, bukan lagi kalangan dewasa.
Melainkan sudah merambah ke kalangan generasi muda, utamanya yang masih duduk di bangku MTs/SMP, seperti yang terjadi di Kecamatan Pragaan kemarin.
Pada penggerebekan dipimpin langgsung Kapolsek Prenduan IPTU A. Supriyadi, SH. Unit Reskrim Polsek Prenduan berhasil meringkus satu siswa MTs dan dua SMK, saat sedang pesta sabu, Sabtu (14/9/2019) sekira pukul 13.30 Wib,
Adapun para tersangka, masing-masing berinisial: MAM (19), IR (18) dan MS (18), yang kesemuanya adalah warga Dsn. Sumber Gentong, Ds. Larangan Perreng, Kec. Pragaan, Sumenep
"Mereka diringkus di salah satu rumah tersangka inisial MS," kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Minggu (15/9/2019)
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita dari Terlapor, berupa:
a). 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,21 gram.
b). 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil yang masih ada sisa Narkoba jenis sabu.
c). 1(satu) buah bungkus rokok merk Cengkeh jitu Bold warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu.
d). 1 (satu) unit HP merk Samsung J2 warna putih.
e). Uang kertas sebesar Rp. 9.000,- terdiri dari 1 (satu) lembar pecahan Rp.5000,- dan 2 (dua) uang pecahan Rp. 2000,-
f). 3 (tiga) korek api warna hijau, biru dan merah.
g). 1(satu) tutup botol larutan warna hijau bertuliskan SINDE beserta 2(dua)sedotan yang masih menempel.
h). 2(dua)sedotan warna hitam dan putih bening.
i). 12(duabelas) bungkus plastik klip kosong.
j). 1(satu) celana training warna hitam bertuliskan ADIDAS terdapat angka 03.
"Atas perbuatannya, mereka akan diganjar Pasal 114 ayat (1) Subs. Jo Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (Rawi/diens).