
MEMOonline.co.id, Makassar — Pelaku pencurian yang berstatus suami istri ini, akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Somba Opu. Pelaku Hasna Dg. Bunga (42) Als Bunga dan Rudi bin Anca (37). Keduanya melakukan pencurian (Copet) di Giant ekspress hertasning Jl.Tun abdul razak kelurahan Tombolo, kecamatan Somba Opu kabupaten gowa dengan kerugian yang ditaksir Rp.11 juta.
Keduanya diamankan saat dilakukan pengembangan dan penunjukan TKP pada Rabu (17/1/2018) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kasubag humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, mengatakan pelaku Rudi sempat melakukan pemberontakan dan ingin melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas.
“Keduanya melakukan pencurian dengan cara mencopet ditempat- tempat keramaian seperti di maal atau pusat perbelanjaan. Dan yang menjadi sasaran perempuan atau ibu ibu yang berbelanja,” ujarnya Kamis (18/1/2018)
Kronologisnya setelah beberapa kali penyelidikan dan pengumpulan baket, pada rabu 17 Januari 2018 sekitar Pukul 11.00 wita di jalan Maccini Gusung kecamatan Makassar Kota Makassar.
Gabungan anggota Opsnal Reskrim dan Unit intelkam Somba Opu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Sombaopu, Iptu Syahrir didampingi oleh Panit 1 Reskrim Ipda Surahman dan Panit 2 Aiptu Muliadi ingin melakukan penangkapan terhadap pelaku Curat dan curas Aspar dirumahnya.
“Kemudian tim reskrim melihat dua orang yang diduga pelaku Curat yang terjadi di Giant Express kel tombolo berdasarkan hasil rekaman CCTV yang telah dimiliki unit reskrim. Kedua pelaku diamankan saat dilakukan pengembangan dan penunjukan TKP pada Rabu 17 Januari 2018 sekitar pukul 13.00 Wita,” jelas Tambunan.
Saat itu pelaku Rudi memberontak dan ingin melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas.
“Dari hasil interogasi pelaku telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian diantaranya yaitu :
1. Iphone 6 warna abu2 di
curi di giant ekspress
hertasning jln tun abd razak
gowa 2 januari 2018 ( dua korban )
2. hp samsung tab warna silver
di giant ekspress hertasning
gowa sekitar tanggal 2 Januari 2017
3. hp samsung j5 warna silver di
giant ekspress hertasning,
gowa sekitar tanggal 27 desember 2017.
4. hp nokia e63 warna hitam merah di gor daya sudiang makassar pada tanggal 14 januari 2018.
5. hp sony C5 wrn silver di gor daya sudiang makassar sekitar tanggal 25 Desember 2017.
6. hp merk oppo neo 7 warna silver di mall ratu indah makassar sekitar tanggal 25 desember 2017.
7. hp samsung J5 warna silver di mall ratu indah makassar sekitar tanggal 25 desember 2017.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun. (Ciswadi M/diens)