MEMOonline.co.id, Sumenep -- Sejak empat bulan, terhitung Mei-Agustus 2019 Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 alami perubahan sebanyak tiga kali.
Pijakan hukum pertama pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa merupakan Perbub nomor 27 tahun 2019 yang disahkan pada 15 Mei 2019.
Selang beberapa waktu kemudian perbub tersebut direvisi menjadi perbub 39 tahun 2019 yang ditetapkan pada 21 Juni 2019.
Kedua perbub itu merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Sayangnya, kedua perbup tersebut tidak bertahan lama setelah diundangkannya Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Desa.
Sehingga muncul penangguhan tahapan Pilkades serentak bagi desa yang calonnya lebih dari lima orang.
Penangguhan itu berdasarkan surat edaran (SE) Nomor 411/1210/435.118.5/2019 yang ditandatangani Ir. Edy Rasiyadi, M. Si, selaku sekretaris kabupaten (Sekdakab) Sumenep tertanggal 26 Agustus 2019.
Diundangkannya Perda Nomor 3/2019 itu bersamaan dengan gejolak masyarakat yang mempermasalahkan Pebup 39/2019. Gejolak itu terjadi diberbagai desa yang bakal menggelar Pilkades serentak 2019 hingga Kabupaten.
Seiring dengan diundangkannya Perda nomor 3/2019, Bupati Sumenep A. Busyro Karim menetapkan Perbup nomor 54 tahun 2019 pada 30 Agustus 2019.
Diundangkannya perbup baru itu, secara otomatis menganulir dua perbub yang sebelumnya dijadikan sebagai sandaran hukum pelaksanaan Pilkades serentak yang bakal digelar November mendatang.
Dengan begitu, pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa kedepan harus menyesuaikan dengan perbup 54/2019.
Skor Awal Gejolak Terjadi
Munculnya gejolak ditengah berlangsungnya tahapan Pilkades karena penerapan scoring bagi desa yang calonnya lebih dari lima orang. Sebab, mantan kepala desa dan ketua BPD mendapatkan skor tertinggi dibandingkan yang lain.
Sehingga banyak masyarakat yang menafsirkan poin itu sebagai cara untuk menjatuhkan calon lain yang dianggap menjadi rival politik terkuat di desa dengan cara mendatangkan mantan kepala desa dan Ketua BPD dari daerah luar desa.
Dalam perbup 27/2019 penentuan scoring terdapat empat item, yakni pengalaman dibidang kepemerintahan, pendidikan, usia dan tempat tinggal. Namun untuk skor tempat tinggal dihapus saat diundangkannya perbup nomor 39/2019.
Sedangkan dalam Perbup 54/2019 penentuan skor terjadi penambahan. Yakni melalui tes wawancara dan tes tulis dengan skema penentuan untuk pengalaman dibidang pemerintahan, pendidikan dan usia memiliki 70 persen, sedangkan 30 persen diambilkan dari hasil tes wawancara dan tes tulis. (Ita/diens)