
MEMOonline.co.id, Lumajang - Satuan Reserse Narkoba (Saresnarkoba) Polres Lumajang, mengamankan dua orang pemuda, yang kedapatan membeli narkoba, Rabu (18/6/2019).
Dua pemuda tersebut, masing-masing 'AF' (17) warga Desa Ledok dan 'AW' (20), Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang.
Sesuai informasi yang didapat media ini dari petugas kepolisian, dua pemuda yang salah satunya masih dibawah umur, ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba di depan salah satu tersangka ‘AF’.
"Saat itu mereka berada didepan rumah 'AF'," kata Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito pada media ini.
Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka, berupa sabu seberat 0,20 gram. Dan saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lumajang, guna pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, dua tersangka narkoba akan dijerat pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
Sementara Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menegaskan jika pihaknya berjanji tidak akan melunak meski salah satu tersangka masih dibawah umur.
Sebab menurutnya, membiarkan mereka berkeliaran di luar tahanan, sama saja membiarkan generasi penerus bangsa rusak.
“Saya tidak akan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika. Maka dari itu, saya lebih tega melihat pelaku meringkuk di balik jeruji besi, ketimbang harus merusak ribuan penerus generasi bangsa," pungkas Kapolres. (Her/diens)