Soal Penyerobotan Lahan di Desa Pamolokan-Sumenep, Begini Harapan Ibu Subaidah Selaku Pembeli

Foto kiri: Hosen (perantara jual beli tanah) dan foto kanan Siti Subaidah ibu dari Agus Hermanto (selaku pembeli tanah)
1122
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep – Kasus penyerobotan lahan yang terjadi di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kian meruncing.

Pasalnya, sebidang tanah yang dibeli Ibu Siti Subaidah (60), warga Dusun Saluran Air, Desa Pamolokan, dari Samsuni, warga setempat, dan sudah dilaporkan ke SPKT II Polres Sumenep oleh Agus Hermanto (anak dari Siti Subaidah red), dengan Nomor: STPL/206/VII/2018/JATIM/RES SMP, yang ditandatangani oleh Banit SPKT II Aipda Edi Hedrmanto bertanggal 28 Juli 2018, belum menemukan titik terang.

Sebab laporan Agus Hermanto (Agus Mein red) yang berprofesi sebagai pencipta lagu dan pengurus PAMMI Jakarta ini, pada 26 Juli 2018  di kantor Polres Sumenep, tampaknya belum ditindaklanjuti.

Sebagaimana penuturan Agus maupun Siti Subaidah, laporan penyerobotan lahan tersebut bermula sebidang tanahnya di Dusun Saluran Air, Desa Pamolokan, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dengan sertifikat No:35.15.02.13.1.01174 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Sumenep, tiba-tiba dipondasi atau dipagar oleh orang lain, yang juga mengaku sebagai pemilik tanah tersebut.

Tidak hanya itu, tiga pohon mangga besar yang ada sejak ia beli dari Samsuni, ditebang oleh orang yang juga mengaku sebagai pemilik tanah itu.

Atas peristiwa tersebut, Agus melaporkan perihal penyerobotan tanahnya, dengan memperlihatkan sertifikat yang ia miliki.

”Namun, sampai sekarang belum ditangani. Padahal terlapornya sudah jelas, yakni yang diduga terlibat dalam masalah itu, ” kata Agus, Senin (29/4/2019)..

Menurutnya, dalam hal jual beli dan penyerobotan tanah di desa Pamolokan diduga kuat ada permainan oknum-oknum, sebab sedikitnya ada 10 warga yang mengalami hal seperti ini.

”Tanah siapa dijual oleh siapa, tapi yang jelas melibatkan oknum tertentu,” terang Agus.

Sementara Siti Subaidah yang didampingi Hosen, selaku perantara jual beli tanah itu saat dimintai keterangan media ini di rumahnya berharap, kasus penyerobotan tanahnya segera selesai, dan diproses oleh petugas sesuai hukum yang berlaku.

“Pihak kepolisian harus bisa bekerja secara profesional sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI (“Perkap No. 12 Tahun 2009″), yang mengatur mengenai batas waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara,” pungkasnya. (Lia/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tradisi agung Jamasan Keris yang selama ini menjadi denyut budaya lokal di Madura, kini didorong menembus panggung budaya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Sebanyak 10 organisasi wartawan dan media di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyatakan keberatan atas isi siaran...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan pernyataan tegas menanggapi isu yang menyebut dirinya...

MEMOonline.co.id, Sampang- Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur yang berkantor di Kabupaten Sampang disorot lantaran dinilai...

MEMOonline.co.id, Yunarson- Dalam upaya menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat maupun pedagang, Camat...

Komentar