Terungkap ! Pelaku Pencabulan Tiga Bocah SD di Sampang Ternyata Tukang Pentol

Foto: Pelaku Pencabulan Tiga Bocah SD diapit petinggi Polres Sampang
1650
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Kasus pencabulan terhadap tiga anak sekolah dasar (SD) di Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mulai terkuak.

Kasus pencabulan terhadap tiga anak SD dan masih memiliki hubungan darah ini, yakni RS, ND dan AW kesemuanya masih berumur 9 tahun, diduga dilakukan oleh Sundakir alias Dekir (54), yang berprofesi sebagai tukang pentol, di area sekolah tempat korban menuntut ilmu.

Kapolres Sampang melalui Wakapolres Kompol Suhartono dalam press Rilisnya menyampaikan,  dalam kasus pencabulan ini ada tiga korban yang masing masing masih di bawah umur.

"Ketiga korbaan masih di bawah umur, Dia masih duduk di kelas 3 dan 4, Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang," Senin (18/3/2019).

Masih menurut Wakapolres, pada hari Rabu 13 maret 2019, pukul 07.00, telah diamankan oleh Polsek Karang Penang seorang laki – laki yang bernama Sundakir warga Dusun Gentengan, Desa Karang Penang Onjur,  Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, yang diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 3 anak di bawah umur.

Selanjutnya Kapolsek Karang Penang melimpahkan perkara ini ke unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang dengan alasan Masyarakat akan menghakiminya.

Setelah tersangka diinterogasi oleh petugas di ruang PPA, pelaku tidak mengakui perbuatannya terhadap korban.

Namun pelaku tidak berkutik setelah hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Sampang. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku hanya melakukan pencabulan terhadap ke-3 korban tersebut dengan cara membelai kedua pipinya, mengusap dan meremas-remas payudaranya sambil  memasukkan ketiga jarinya ke alat kelamin ketiga korban," jelas Wakapolres.

Pelaku tega melakukan pencabulan kepada tiga bocah itu lantaran kemolekan tubuhnya, sehingga dengan dalih iming iming uang 15 ribu rupiah pelaku memberdaya ketiga bocah tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81, 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah), imbuh Wakapolres.

Wakapolres berpesan kepada masyarakat dan kepada orang tua agar selalu waspada dan lebih ketat lagi dalam mengawasi terhadap putra putrinya. (Fathur/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar