
MEMO online, Sumenep – Kebijakan Kapolres Sumenep yang baru AKBP Fadillah Zulkarnaen, yang terkesan melegalkan penyitaan kendaraan bermotor milik debitur, yang nunggak pembayaran, amat meresahkan masyarakat.
Penerbitan Surat Perintah (SP) pendampingan penyitaan kendaraan bermotor kepada pengusaha leasing melalui tangan debt collector, terhadap debitur, dianggap masyarakat sebagai ‘momok’ paling menakutkan dalam kehidupannya.
Sebab dengan terbitnya SP tersebut, debt collector akan leluasa menarik, merampas kendaraan bermotor milik masyarakat Sumenep, yang nunggak pembayaran.
Karena, debt collector sudah punya beking aparat kepolisian, yang setiap saat memberikan pengamanan dalam melakukan perampasan.
Sementara masyarakat, tidak bisa berbuat banyak karena pengayomnya sudah berada di barisan debt collector, dan bukan pada barisannya.
Masyarakat yang merasa sudah kehilangan pengayomnya, menjadi bertanya-tanya, ‘kemana lagi saya harus mengadu ?’.
Apalagi beberapa waktu lalu, korban perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector, sempat mengadukan (melaporkan red) peristiwa yang menimpanya ke Mapolres Sumenep.
Namun laporan korban ditolak, karena perampasan (penarikan red) kendaraan bermotor oleh debt collector kepada debitur sudah sesuai aturan.
Apalagi saat melakukan penarikan kendaraan bermotor, debt collector sudah didampingi aparat kepolisian, yang katanya sudah menyandang SP dari Kapolres.
Sehingga, masyarakat Sumenep mulai cemas, dan ketakutan barang-barang hasil kreditannya dirampas ditengah jalan mapun diparani ke rumahnya.
Padahal semasa kepemimpinan Kapolres sebelumnya, yakni AKBP H Joseph Ananta Pinora, masyarakat Sumenep merasa tenang meski punya hutang, karena polisi (pengayom) berada di barisannya.
Waktu itu, Kapolres yang lama AKBP H Joseph Ananta Pinora, dengan tegas mengintruksikan anggotanya, agar menembak ditempat debt collector yang melakukan perampasan kendaraan bermotor di jalan.
Karena tindakan tersebut dianggap tak ubahnya seperti tindakan para begal, yang biasa melakukan perampasan di semua tempat.
Oleh sebab itu, Tim redaksi memoonline.co.id sengaja menurunkan tulisan ini, agar menjadi rujukan dan pertimbangan para pengayom rakyat, dalam setiap mengambil kebijakan (Tim/redaksi)