
MEMOonline.co.id, Kota Batu – Tidak hadirnya Satpol PP Pemkot Batu saat sidak DPRD, Dinas Perizinan, dan Dinas Perhungan ke tempat hiburan karaoke Sambel Apel (SA), di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Senin (18/2/2019) kemarin, ternyata bukan tidak beralasan.
Faris Pasharella Sahputra, Kabid Gakda Satpol PP Pemkot Batu, mengaku tidak hadirnya ke lokasi sidak, dikarenakan belum terima surat dari dewan.
"Kemarin itu suratnya belum masuk ke kantor, kita belum terima surat itu, dan saya sendiri juga belum menerima," kata Faris, saat dikonfirmasi media, Selasa (19/2/2019).
Bahkan, dia mengaku hanya menerima pemberitahuan tentang sidak itu lewat pesan via watshApp saja dari Kasatpol PP.
"Yang saya terima itu hanya WA dari Pak Kasat, sekitar pukul 12.00 Wib, dan pelaksanaannya juga hampir selesai, jadi misalkan kita pergi tanpa surat dan surat tugas juga salah," ujarnya.
Kendati demikian, ketika ditanya perihal tindakkan apa yang bakal dilakukan Satpol PP terkait Tempat hiburan Karaoke Sambel Apel yang belum ada izinnya itu.
"Satpol PP sudah melayangkan surat pertama ke Sambel Apel, kemudian ya kita menunggu sampai tujuh hari tindak lanjutnya. Kalau tidak ada, kita kasih surat peringatan kedua, dan untuk peringatan ketiga ya kemungkinan nanti kita koordinasi dengan SKPD yang terkait. Ya, kita tutup sementara kalau memang izinnya belum diurus," janji Faris. (Risma/diens)