Ketahuan Jualan Sabu di Rumahnya, Warga Mantajun-Dasuk Diangkut ke Mapolres Sumenep

Foto: Tersangka sabu asal Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, usai ditangkap polisi
1319
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali meringkus pengidar sabu, yakni Abd. Rahem, Warga Dusun Opelan, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, saat melakukan transaksi sabu di rumahnya.

"Dia diamankan di ruang tamu rumahnya pada, Senin (18/2/2019) sekira pukul 19.00 Wib," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh. Heri, Selasa (19/2/2019).

Menurutnya, penangkapan pengguna dan penjual sabu itu dilakukan Polisi, atas informasi dari masyarakat jika yang bersangkutan saring mengkonsumsi dan bertransaksi sabu dirumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif dan mendapatkan informasi jika terlapor sedang melakukan transaksi di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerebekan.

"Saat itu posisi terlapor sedang duduk diruang tamu," jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,30 gram, 036 gram, dengan berat keseluruhan ± 0,66 gram, satu buah plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu, dua buah pipet kaca, satu buah dompet kecil warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu dan seperangkat alat hisap terdiri dari : 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa shabu.

Selain itu juga mengamankan satu buah sendok shabu terbuat dari potongan sedotan warna putih, satu buah korek api gas warna merah sebagai kompor dan satu buah Hp merk Nexcom warna silver kombinasi merah.

Setelah ditunjukkan, Rahem mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga barang bukti beserta pemiliknya diamankan di Mapolres Sumenep. Saat ini pria kelahiran Sumenep, 16 November 1982 itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya Rahem dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami telah melkukan tes urine terhadap tersangka, dan memeriksa BB ke Labfor Polda Jatim. Saat ini kami terus melakukan penyelidikan guna mencari pelaku lain," tegasnya. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar