
MEMOonline.co.id, Jember - Pelaku pencurian ratusan buah durian di Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, akhirnya tertangkap polisi.
Sementara terungkapnya pelaku pencurian buah durian berinisial MY, asal Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, dan WH warga Desa Panti Kecamatan Panti, Jember, dilakukan polisi, bermula saat mobil pelaku mogok ditengah jalan.
“Sabtu (17/02/2019) pagi, kami menerima laporan dari wara Desa Badean, yang memergoki mobil L300 mengangkut ratusan durian mecet,” Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yadwivana Jumbo Qantasson.
Warga mencurigai, durian yang dimuat adalah hasil curian. Kecurigaan semakin kuat, karena tiga orang yang berada di dalam mobil tersebut, tidak bisa menjelaskan dengan jelas dari mana durian tersebut diperloleh.
"Tidak butuh waktu lama, setelah tim Pandawa Satreskrim Polres Jember meluncur ke TKP dan melakukan penyelidikan, ternyata salah satu dari tiga orang yang berada di mobil tersebut langsung melarikan diri, papar Jumbo, Senin (18/02/2019).
Kata dia, dua orang yang berhasil ditangkap, akhirnya mengakui bahwa durian yang dimuat adalah hasil dari tindakan kejahatan.
"Ratusan durian yang diangkutnya merupakan hasil mencuri dari kebun durian milik warga Desa Badean," terangnya.
Lebih lanjut Jumbo menambahkan, dalam melakukan aksinya, ketiga tersangka beroperasi di malam hari, disaat sang pemilik durian sedang terlelap.
"Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 330 buah durian, dua unit HP dan sebuah mobil L300," lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Jumbo, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Jember.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 383 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Inul/diens)