
MEMOonline.co.id, Jember – Lantaran diduga kuat menggelapkan sepeda motor milik temannya, seorang pemuda inisila (W), asal Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan polisi.
W ditangkap unit Reskrim Polsek Rambipuji, pada Sabtu (16/02/2019) dini hari.
Saat dimintai keterangan penyidik, W mengaku nekat menggelapkan sepeda motor rekannya, karena butuh biaya untuk selamatan orang tuanya.
Kanit Reskrim Polsek Rambipuji IPDA M Slamet menceritakan, tanggal 12 Februari 2018 lalu, tersangka mendatangi korban bernama Abdul Wahid, warga Desa/Kecamatan Bangsalsari, saat berada di Desa Rambipuji.
"Saat itu tersangka meminjam motor korban dengan alasan hendak pergi ke sungai untuk buang air besar," terangnya, Senin (18/02/2019) siang.
Namun setelah ditunggu, kata dia, ternyata tersangka tidak kunjung mengembalikan motor korban.
"Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Rambipuji. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelakunya," tegasnya.
Namun sayang, kata Slamet, saat ditangkap tersangka mengaku, sudah menggadaikan motor korban kepada warga Lumajang berinisial QY, seharga 1 juta rupiah.
Lebih jauh Slamet menjelaskan, uang hasil menggadaikan motor korban digunakan untuk beberapa keperluan di antaranya 500 ribu untuk selamatan orang tuanya, 250 diberikan kepada kekasihnya, dan 250 ribu sisanya masih berada di tangan tersangka.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 Subsider pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (Inul/diens)