
MEMOonline.co.id, Bekasi - Tambun Selatan - Kekisruhan dan polemik yang sempat terjadi di tubuh DPC Partai Hanura Kabupaten Bekasi reda setelah DPP Partai Hanura menerbitkan Surat Keputusan Nomer: SKEP 092/DPP- HANURA/ II/2019) tertanggal 7 Februari 2019.
Ketua DPC Hanura Kabupaten Bekasi, H. Firman Andriyana Sujud, pada konferensi pers di Kantor DPC Hanura yang berlokasi di Ruko Festive Grand Wisata, Tambun Selatan, mengaku bahwa peristiwa tersebut merupakan hal yang biasa dan menganggapnya sebagai pertanda kemenangan Hanura di Kabupaten Bekasi.
“Ini pertanda Hanura akan menang sesuai tujuan dan cita-cita saya sebagai ketua DPC ketika saya dilantik. Biasa itu,” kata Firman Optimis saat diwawancarai, Jum'at (15/2/2019) malam.
Mengenai sejumlah kader yang sempat berusaha menggoyang posisinya sebagai Ketua DPC, Firman menyebut mereka sebagai ‘kader yang baik’ dan berharap kedepannya mereka akan lebih baik lagi.
“Saya memaklumi dan sudah memaafkan. Mudah-mudahan kedepannya mereka lebih memahami etika politik dan berharap kepada seluruh kader agar kejadian ini menjadi perhatian juga sebagai pemicu untuk lebih bersinergi dan merapatkan barisan,” ucap Firman.
Pihaknya kini tetap berkonsentrasi pada pemenangan dan pencapaian target Partai Hanura pada Pileg dan Pilpres 2019 dengan meraih semua kursi, yakni 1 kursi disetiap Dapil.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DPC Hanura Kabupaten Bekasi, Agus Nur Hermawan, menambahkan bahwa kejadian kemarin merupakan hal biasa dalam berorganisasi.
“Dalam hal ini kami mengambil hikmahnya saja,”ujar Agus.
Perlu diketahui, lanjut Agus, bahwa dengan dikeluarkannya surat keputusan DPP Partai Hanura Nomer: SKEP 092/DPP-HANURA /II/2019 pada 7 Februari 2019 segala permasalahan yang terjadi dianggap sudah selesai.
Dimana dalam surat tersebut, jelas Agus, memutuskan dan menetapkan Pencabutan Surat Keputusan Nomer : SKEP/008/DPP-Hanura/I/2019 tanggal 13 Januari 2019 tentang pemberhentian Firman Andriyana Sujud sebagai Ketua DPC Hanura Kabupaten Bekasi dan pengangkatan Imam Sugiarto sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC Hanura Kabupaten Bekasi. Maka dengan demikian surat tersebut (SKEP/008-red) dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
“Kemudian Surat Keputusan Nomer : SKEP/899/DPP-Hanura/VII/2018 tanggal 10 Juli 2018 tentang susunan kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Bekasi masa bakti 2015-2020 dinyatakan berlaku kembali,” pungkasnya.
Di sisi lain, ketika ditanyakan kesannya tentang sosok Firman sebagai Ketua DPC Hanura, Agus (sekretaris), Parlintongan Sihombing (Bid. Organisasi) dan Gunawan salah satu ketua PAC yang juga Caleg dari Dapil 5 Bekasi, serta seluruh pengurus yang hadir kompak menjawab : “Pak Firman gesit, ulet, pemaaf, mengayomi dan Mantul (mantap betul)”. (Bam/Diens).