Sejak Dibuka, Jalan Tol Pemalang-Semarang Banyak Makan Korban

Foto: kecelakaan di Jalan Tol Pemalang-Semarang
1253
ad

- 5 Korban Tewas, Puluhan Lainnya Luka-luka  

MEMOonline.co.id, Pekalongan - Semenjak dibukanya ruas Tol Pemalang-Batang pada 20 Desember 2018 lalu, tercatat sudah terjadi belasan kecelakaan yang menimpa para pengguna jalan.

Sesuai data yang dihimpun Sat Lantas Polres Pekalongan dan Polres Batang selama 31 hari dibuka, sudah tercatat 11 kecekalaan menimpa pengguna Jalan Trans Jawa. Sementara total korban 5 orang meninggal dan belasan lainnya luka-luka.

Sedangkan kelima korban meninggal tersebut merupakan korban kecelakaan di Jalan Trans Jawa, tepatnya di wilayah Kabupaten Batang.

Tak hanya itu, data dari Sat Lantas Polres Batang kerugian akibat 8 kecelakaan yang terjadi mencapai Rp 68 juta, dengan korban yang mengalami luka berat berjumlah 3 orang, dan luka ringan 27 orang.

Sementara di wilayah Kabupaten Pekalongan, hingga kini tercatat 3 kejadian kecelakaan, tanpa adanya korban meninggal dunia.

Dijelaskan Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Ari Prayitno, dari tiga kasus kecelakaan yang menimpa pengendara di jalan tol, satu di antaranya diakibatkan karena pecah ban.

Untuk itu, pihaknya mengimbau para pengendara supaya lebih fokus saat melintas di Jalan Trans Jawa. Serta memperhatikan keselamatan, dan kondisi kendaaran.

“Diharapkan para pengemudi untuk beristirahat di tempat yang disediakan oleh pengelola tol. Meskipun tol merupakan jalur bebas hambatan, namun keselamatan tetap jadi hal utama, maka dari itu kecepatan saat melaju di jalan tol juga harus diperhatikan,” katanya, minggu (13/1/2019).

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pasal 3 ayat 4. AKP Ari menekankan, kecepatan kendaraan saat melintas di jalan bebas hambatan maksimal 100 kilometer per jam.

“Batas maksimal adalah 100 kilometer per jam, pengguna jalan tidak diperkenankan untuk memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan. Aturan yang diberlakukan untuk keselamatan para pengendara dan wajib ditaati,” paparnya.

Pihaknya menambahkan, pengguna jalan tol tidak diperbolehkan berhenti di jalur darurat, kecuali dalam keadaan darurat.

“Beberapa temuan dari petugas di lapangan, ada pengguna jalan yang berhenti di jalur darurat, setelah di cek oleh petugas ternyata pengemudi tidur karena kelelahan,” imbuhnya.

Menemui kasus tersebut, pihaknya menyiapkan anggota untuk mengawal para pengguna jalan yang kelelahan hingga rest area terdekat.

“Untuk para pengguna jalan tol kami imbau berhati-hari,Karena di beberapa titik pantauan petugas, masih terdapat perawatan jalan,” (Agus/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar