
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/ penyidikan, Kepolisian Resort Polres Pamekasan memberikan SP2HP kepada pelapor terkait kasus kriminalisasi ketua Pokmas kepada wartawan MEMO online biro Pamekasan.
Pemberian SP2HP dengan nomor : B/23/I/2019/Satreskrim tersebut berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1.
Dalam hal ini, Polres Pamekasan memberitahukan bahwa kasus penganiayaan yang menimpa wartawan MEMOonline.co.id biro Pamekasan atas nama Ahmad Jalaluddin Faisol itu akan memasuki gelar perkara dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tak hanya itu, Agus Sugianto, SH, Kanit Pidum Polres Pamekasan, dalam SP2HP itu menerangkan, kasus arogansi ketua pokmas itu 'saat ini belum ada hambatan'.
Sekedar diketahui, pelaku penganiayaan terhadap Faisol terancam pasal berlapis, diantaranya; KUHP pasal 351 ayat (1) yang berbunyi 'Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.
Kedua, KUHP Pasal 170 Ayat 1 disebutkan, 'Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan'.
Ketiga, UU Pers No. 40 tahun 1999 yang berbunyi 'Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)'. (Tim/red)