
MEMOonline.co.id, Kota Malang - Banyaknya tudingan yang menduga pembangunan gedung PKK di Desa Plaosan, Kota Malang, Jawa Timur, yang tidak sesuai RAB, dibantah langsung oleh Sri Wahyuni, selaku Kepala Desa Plaosan.
Menurutnya, pembangunan gedung tersebut sesuai juknis serta aturan yang ada.
"Sebenarnya pembangunan yang dilakukan oleh desa sesuai dengan aturan, dan pada musyawarah desa, bangunan itu telah disetujui oleh pihak-pihak terkait," kata Sri Wahyuni, Minggu (13/1/2019).
Bahkan, lanjut Sri Wahyuni tentang gedung PKK tersebut sudah dikerjakan sesuai dengan aturan dan perpacu pada RAB.
"Gedung PKK yang dikerjakan berpacu pada RAB dan dilaksanakan sesuai aturan, tidak ada pengurangan sedikitpun dari RAB. Berita yang beredar menyebutkan bahwa pembangunan mengunakan fly ash sebenarnya itu termasuk di dalam RAB, meskipun memakai fly ash bahan tersebut dicampurkan dengan perbandingan yang tepat yaitu 70 semen : 1 fly ash," terangnya.
Tak hanya itu, Sri Wahyuni juga menambahkan, Fly ash digunakan untuk mempercepat pengeringan karena proyek dikerjakan di musim hujan, proses pengerjaannya pun juga dilakukan secara transparan.
"Anggaran yang didapat pihak desa seluruhnya murni digunakan untuk pembangunan gedung PKK bagi warga Plaosan dengan tetap mengutamakan kualitas terbaik, tanpa ada manipulasi, kecurangan dan mencari keuntungan atau memperkaya diri dari Anggaran Dana Desa (ADD), seperti yang dituduhkan," imbuhnya.
Sementara itu, Wito, salah satu warga yang rumahnya berdekatan dengan gedung PKK menyampaikan, bahwa pembangunan yang telah dilakukan pihak desa sangat bagus kualitasnya, warga juga mengapresiasi kinerja Kepala Desa dan perangkat yang bisa membangun dengan anggaran terbatas tetapi dengan kualitas baik.
"Ya, senang dengan adanya pembangunan gedung PKK ini Mbak, warga di sini tidak ada yang protes atas pembanguanan apalagi sampai mempermasalahkan kualitasnya," ungkapnya dengan nada bangga. (Risma/diens)