
MEMOonline.co.id, Surabaya - Aksi premanisme ketua pokmas terhadap wartawan MEMOonline.co.id di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendapat tanggapan serius dari Sekretaris DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Jawa Timur, D. Supriyanto Jagad N.
Menurutnya, apapun alasannya, tindakan premanisme tidak bisa dibenarkan. Kami sangat menyesalkan tindakan gegabah tersebut. Apalagi, si pewarta sedang melakukan tugas jurnalistik.
Seharusnya semua pihak bisa berpijak pada etika dan aturan hukum yang mengikat di dalamnya, yakni UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kekerasan terhadap wartawan telah mencederai semangat reformasi,” kata D. Supriyanto Jagad N, Rabu (9/01/2019).
Jagad menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut, bisa berimplikasi ke ranah hukum, masuk kategori pidana karena dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat kebebasan pers.
"Pelaku kekerasan terhadap wartawan, masuk katagori pidana," jelasnya.
Untuk itu, Jagad menyarankan kepada jurnalis yang menjadi korban kekerasan untuk menempuh jalur hukum agar menjadi pembelajaran, sehingga aksi kekerasan terhadap pers tidak lagi terjadi.
Pria asli Solo ini meminta kepada seluruh jurnalis, terutama anggota PWRI, untuk selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
“Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak,” Imbuhnya.
Perlu diketahui, kasus kekerasan terhadap jurnalis MEMOonline.co.id Biro Pamekasan terjadi saat Faisol hendak melakukan konfirmasi terkait adanya temuan proyek yang didanai dari dana hibah Pemprov Jatim, dan diduga Fiktif. (Fathur/diens)