
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Buntut kasus penganiayaan terhadap wartawan MEMO online oleh ketua Pokmas di Balai Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Forum Wartawan Pamekasan (FWP) angkat bicara, Kamis (9/1/2019).
Tindakan arogansi yang dilakukan oknum ketua Pokmas kepada wartawan Pamekasan yang bernama Ahmad Jalaluddin Faisol itu harus diusut tuntas. Sebab menurutnya, agar tidak ada Faisol, Faisol berikutnya.
Sekretaris FWP, Dedi Suprianto meminta aksi pencekikan dan perampasan handphone wartawan MEMOonline.co.id Pamekasan dengan nomor LP/10/1/2019/JATIM/RES PMK tertanggal 07 Januari 2019.
"Ini dibutuhkan ketegasan dari pihak berwajib. Harus diusut tuntas. Soal kekerasan wartawan," kata Dedi Gembul, sapaan akrabnya.
Dedi Gembul mengaskan bahwa, disetiap langkah jurnalis dalam menjalankan tugasnya itu dilindungi undang-undang. Hingga menurutnya, tindakan arogansi pencekikan dan perampasan handphone itu sudah jelas melanggar UU Pers No 40.
"Karena dalam peliputan wartawan dilindungi dengan undang-undang pers. Jadi, ketika ada yang menghalangi untuk melakukan peliputan, itu sudah melanggar undang-undang yang ada," tegasnya. (Red)