
MEMOonline.co.id, Sumenep - Sidang sengketa informasi yang diajukan oleh Atnani warga Kecamatan Manding, dengan termohon tujuh Desa di Kecamatan Dasuk, Sumenep, Madura, kembali digelar Komisi Informasi (KI) Sumenep, Selasa (9/1/2019).
Sidang dengan agenda pemeriksaan itu digelar secara meraton dimulai sekitar pukul 11.30 Wib. Tujuh desa yang digugat adalah Desa Nyapar, Slopeng, Mantajun, Dasuk Timur, Jelbudan, Bringin, dan Kerta Timur.
Namun, dalam sidang yang digelar di kantor KI Sumenep, tanpa kehadiran pemohon dan termohon.
Meski begitu, sidang tetap berlanjut hingga selesai. Pemohon menggugat tentang realisasi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2015-2016.
Komisioner KI Sumenep Moh. Yusuf mengatakan ketidak hadiran tergugat dan penggugat tanpa ada alasan yang jelas.
"Ketidak hadiran penggugat dan tergugat tanpa ada alasan yang jelas," katanya pada sejumlah media.
Pihaknya mengaku kecewa atas ketidak hadiran tergugat maupun penggugat. Itu sebagai bentuk ketidak seriusan penggugat atau tergugat.
Kendati demikian, KI masih memberikan toleransi bagi penggugat atau tergugat untuk menjelaskan atau pembelaan atas materi gugatan.
"Kami akan jadwalkan kembali persidangan nanti, dan tergugat maupun penggugat akan dipanggil ulang," ungkapnya.
Sesuai aturan kata dia, apabila pemohon tidak hadir dalam dua kali persidangan, maka sidang akan gugur dan tidak dilanjutkan pada agenda persidangan selanjutnya.
"Tapi kalau tergugat yang tidak hadir, maka agenda persidangan tetap dilanjut hingga putusan. Jadi, tergugat tidak bisa melakukan pembelaan saat persidangan," tegasnya. (Ita/diens)