
MEMOonline.co.id, Sumenep - Berhembusnya kabar pelaku dugaan pembunuhan bayi di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten akan dibebaskan karena hukumannya diringangkan, membuat masyarakat Pragaan resah.
Alhasil pada Senin (7/1/2019) masyarakat Desa Pragaan Daya melakukan aksi demonstrasi di Depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, melakukan aksi demo ke Kejari Sumenep, demi mempertegas berhembusnya isu tersebut.
Namun isu miring tersebut, ditepis oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep Benny Nugroho Sadhi Budhiono. Bahkan ia menegaskan isu tersebut merupakan kabar yang tidak benar.
"Soal kabar pelaku akan dibebaskan dan tuntutannya diringangkan itu tidak benar," katanya pada sejumlah media.
Saat ini perkara itu telah masuk proses persidangan. Pemeriksaan saksi-saksi telah selesai dan akan memasuki tuntutan.
Namun, Jaksa belum memutuskan tuntutan itu dibacakan. Saat ini jaksa masih akan mengusulkan tuntutan itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Timur.
"Karena ini menjadi sorotan masyarakat, kami ajukan dulu tuntutan ke Kejati, kalau nanti sudah turun dari Kejati, nanti kami bacakan," ungkapnya.
Sementara terdakwa saat ini dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Sumenep. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling besar 1 miliar.
"Jadi dalam kasus ini Undang-undang yang diterapkan adalah perlindugan anak," tegasnya.
Sementara motif pembunuhan yang terungkap di persidangan berdasaekan keterangan saksi adalah pesugihan.
"Saya tidak tahu, informasi begitu (pesugihan) kata jaksanya, karena ada yang dikorbankan," tegasnya.
Untuk diketahui peristiwa meninggalnya bayi yang baru berumur sekitar 35 hari itu sempat membuat masyarakat resah.
Pasalnya bagi laki-laki yang diberi nama Moh Zulfan Khadimas Salam (Dimas) diketahui meninggal dunia di bak mandi dalam kondisi terapung di rumah K. Abd. Rahman, pada tanggal 11 Mei lalu.
Dan dalam peristiwa tersebut, Polres Sumenep telah menetapkan tersangka atas nama Abd Rahman dan telah memasuki proses persidangan. (Ita/diens)