
MEMOonline.co.id, Sumenep – Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat telah menetapkan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) beberapa bulan yang lalu, dan sudah ada dua calon yang diusung dari sekian partai politik pesrta Pemilu, namun puluhan warga yang mengataskan Tikus Pithi masih memaksakan diri memasukkan Capres Indepen, yakni Tuntas Subagiyo, ikut pemilihan presiden di 2019.
Padahal, KPU sudah menetapkan dua pasang calon untuk pada Pilpres 2019, yakni Nomor urut 01 berisi Joko Widodo - Kiai Ma'ruf Amin dengan koalisi partai antara PDI-P, PKB, PPP, NasDem, Hanura, Golkar, PSI, Perindo, dan PKP.
Sedangkan nomor urut 02 berisi Prabowo Subianto - Sandiaga Salahudin Uno dengan koalisi partai Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, dan Berkarya.
Namun yang terbaru, ada gerakan yang ingin mencalonkan diri ke Pilpres 2019 atas nama masyarakat dan akan menggunakan jalur independen.
"Kami dari Tikus Pithi Pancak Baris Mbangun Gapura Praja ingin menyuarakan hasil aspirasi dengan masyarakat, bahwa kami akan mendukung Capres dari jalur independen atas nama masyarakat," kata Simran, Korlap aksi, Senin (7/1/2019).
Puluhan anggota ormas tersebut melakukan aksi damai di depan kantor KPU Sumenep. Hal itu dilakukan untuk memasukkan calonnya yang dianggap pantas sebagai Capres periode 2019-2024. Yakni Tuntas Subagiyo.
Jika tidak, ormas tersebut akan melakukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi. Mereka akan menggugat Undang-undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, undang-undang yang dimaksud hanya Capres dan Cawapres dari jalur parpol saja. Sedang dari jalur independen tidak diatur.
"Lolos dan tidaknya yudicial review kami ini bukan persoalan. Yang penting Tuntas Subagiyo adalah calon presiden kami," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Sumenep Abd. Warits memperbolehkan siapa saja untuk mengawal kebijakan-kebijakan. Termasuk terkait KPU yang dinahkodainya itu.
Hanya saja saat ini tahapan pencalonan Capres untuk Pemilu 2019 sudah selesai. "Jadi kemungkinan untuk penambahan Capres sangat kecil," katanya.
Selain itu menurut Warits, KPU Sumenep hanya bisa menampung aspirasi para pendemo. Soal pengambilan kebijakan merupakan hak KPU Pusat.
"Untuk putusannya yang jelas ada di pusat," pungkasnya. (fiq/diens)