
MEMOonline.co.id, Sumenep - Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan empat warga setempat, saat melakukan tindak pidana perjudian, Senin (7/1/2019).
Sedangkan empat warga yang tetangkap main judi remi tersebut, masing-masing: Mu'is (40), warga Desa Ketawang Parebaan, Kecamatan Ganding, Ripa'i warga (65), Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Fathorrahman (45), warga Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding dan Moh. Kholid (27), warga Dusun Angsanah, Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk.
"Mereka diamankan sekitar Pukul 08.00 Wib saat melakukan aksi tindak pidana perbuatan jenis remi di sebuah rumah di Dusun Masjid, Desa Ketawang Parebaan, Kecamatan Ganding," kata AKP Moh. Heri Kasubbag Humas Polres Sumenep.
Menurutnya saat penggerebekan mereka diketahui sedang melakukan aksi perjudian jenis remi.
"Saat itu mereka duduk melingkar dengan uang taruhan diletakkan di depannya, dan pemain yang ditunjuk sebagai bandar membagikan kartu remi," terangnya.
Lebih lanjut Heri mengatakan setiap pemain mendapat bagian dua buah kartu remi. Setelah para pemain membuka kartu yang dibagikan, selanjutnya dijumlahkan.
"Pemain yang memperoleh jumlah angka paling tinggi dia yang menang. Atau apabila jumlah angka di atas angka 9, angka terakhir yang dinilai. Selanjutnya pemain yang menang akan dibayar oleh bandar," jelasnya.
Jika sambungan Heri jumlah angka bandar lebih tinggi, uang taruhan para pemain diambil oleh bandar. "Para pemain telah melakukan perjudian tersebut sejak 3 hari yang lalu (tiga hari tiga malam red)," paparnya.
Dari penggerebekan itu Polisi mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi sebagai alat untuk berjudi dan uang tunai sebesar Rp. 625 ribu. Saat ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Sumenep. (Ita/diens)