
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Pasca penutupan paksa tempat hiburan karaoke di bumi Gerbang Salam oleh Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dihari libur pada (1/1) kemaren. Pengusaha, karyawan, penikmat dan puluhan pemandu lagu hiburan karaoke melakukan pertemuan terbuka, Minggu (6/12/2019).
Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas penolakan ditutupnya kelima tempat hiburan karaoke secara tidak manusiawi itu. Sebab menurutnya, penutupan paksa oleh Bupati Baddrut Tamam itu tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Selain itu, mereka juga meminta kebijakan pemerintah daerah untuk tetap membuka kembali tempat hiburan karaoke sebelum perda yang baru disahkan.
Aisyah (28) warga Desa Budaggan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan yang mengaku dirinya sudah tiga tahun bekerja sebagai pemandu lagu menyatakan dengan tegas penolakan ditutupnya tempat hiburan karaoke itu.
"Kami pindah-pindah sesuai permintaan operator, untuk penghasilan tiap harinya kadang mencapai Rp.500.000, namun terkadang juga sepi," kata Aisyah dengan kecewa.
Tak hanya itu, Janda berambut panjang itu menuturkan, pasca ditutupnya oleh Bupati Baddrut dia merasa kebingungan untuk mencari nafkah. Sebab, kata dia, dirinya saat ini menjadi tulang punggung keluarganya.
"Saya harus mencukupi kebutuhan orang tua, adik saya sekolah, cicilan motor dan arisan," ungkapnya.
Sementara itu, Wawan Erliyanto, pemilik usaha tempat hiburan karaoke King Wan's yang berada di Kelurahan Kolpajung, mewakili pengusaha lainnya berharap Bupati Pamekasan membuka kembali usahanya.
"Saya minta kebijaksanaan Bupati Pamekasan untuk dibuka kembali sampai di sahkannya perda yang baru, jadi kami berharap kelima tempat hiburan karaoke dibuka kembali," pintanya.
Perlu diketahui, kelima tempat hiburan karaoke yang ditutup paksa Bupati Baddrut diantaranya, Hotel dan Restoran Putri di Jl. Trunojoyo, Puja Sera di Jl. Niaga, King Wan's di Jl. Pasar Kolpajung, Kampung Q-ta di Jl. Wahid Hasim dan Dapur Desa di Jl. Raya Trasak. (Faisol)