MEMOonline.co.id, Pamekasan - Managemen Hotel Front One yang sempat"> MEMOonline.co.id, Pamekasan - Managemen Hotel Front One yang sempat"> MEMOonline.co.id, Pamekasan - Managemen Hotel Front One yang sempat"> MEMOonline.co.id, Pamekasan - Managemen Hotel Front One yang sempat">

Bantah Tudingan DLH & DPMPTSP, GM Hotel Front One : Itu Fitnah. Kami Tak Mau Didzolimi Lagi

Foto : Managemen Hotel Front One Pamekasan saat Press Conference
1339
ad

MEMOonline.co.id, Pamekasan - Managemen Hotel Front One yang sempat didemo oleh Laskar Merah Putih (LMP) atas dasar tidak mengantongi izin dan melabrak undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal itu dinyatakan dan ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Agus Mulyadi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Amin Jabir bahwa, pihak Hotel Front One tidak pernah melakukan upaya pengurusan izin apapun, pada (19/11) kemaren.

Lucunya, pada saat LMP melakukan aksi demonstrasi ke kantor DPRD Pamekasan, yang kemudian dilakukan sidang bersama antara Legislatif, Eksekutif dan pihak Managemen Hotel Front One, pada (12/12).

Mereka malah menjilat ludahnya sendiri (berubah menyatakan mengantongi izin). Sebab pada saat itu, pihak Hotel Front One menunjukkan berkas-berkas barunya. Ironinya, Kepala DLH Pamekasan, Amin Jabir menyatakan bahwa dirinya dikhiyanati pihak Hotel Front One.

"Ini lihat dan saksikan para media. Saya jelas-jelas sudah merasa ditipu dan dibohongi dengan adanya dokumen ini," kata Jabir didepan para DPRD yang disaksikan LMP dan Managemen Front One.

Menepis pernyataan dari awal pihak pemerintah (DPMPTSP dan LDH) soal fitnah yang dilontarkan terhadap Hotel Front One, General Manager (GM) Hotel Front One, Elfindra menegaskan bahwa, berbagai macam izin yang ditudingkan Kepala DLH itu tidak benar. Sebab menurutnya, mereka sudah lengkap mengantongi berbagai macam izin, termasuk IMB, IPR dan UKL-UPL.

"Tuduhan tidak adanya lahan parkir, kami mau menunjukkan struktur bangunan baru itu, bahwa di bangunan bawah adalah tempat parkir. Karena masih pembangunan, kami alihkan sementara, sifatnya sementara. Di disini kami juga lengkapi semua persyaratan, seperti CCTV, semuanya ada," kata Elfin.

Untuk tempat sampah, Hotel Front One sudah membayar distribusi setiap bulan sebesar Rp. 500 ribu kepada TPS 3R yang ditanda-tangani oleh DLH Pamekasan. Ia juga menjelaskan, mengenai ruang terbuka hijau (RTH) sudah ada di belakang.

"Untuk kajian UKL-UPL baru ditetapkan tanggal 18 April 2018, tanda tangan Bapak Agus Mulyadi, M.Si. Untuk izin kegiatan ini, kita hubungannya dengan Polsek, ada datanya bahwa setiap ada acara kami laporkan kepada Polsek. Selain itu (tuduhan, red) tidak adanya izin karaoke, ya kalau kita tidak ada karaokenya mau izin bagaimana," tuturnya.

Lebih lanjut, dikatakan Elfin, tuduhan tidak adanya karyawan Hotel Front One dari warga setempat itu tidak benar adanya. Sebab, pihaknya sudah merkrut hingga 97% karyawan warga sekitar. Namun, pihak managemen memang menegaskan untuk melakukan pelatihan terlebih dahulu kepada pelamar. Karena ada pula yang tidak sanggup bekerja dengan alasan berat.

"Kita ini profesional, yang kita layani adalah tamu. Otomatis pelayanannya harus baik. Ternyata setelah kita latih dari banyak orang itu hanya tersisa beberapa. Tapi jangan khawatir, karyawan kita yang bukan Pamekasan hanya empat orang pak, termasuk saya. Jadi hampir semuanya orang Pamekasan," tegasnya.

Selain Elfindra, disini juga ada Bernard, Direktur Hotel Front One yang sangat menyayangkan atas pernyataan Kepala DLH Pamekasan. Sebab menurutnya, pernyataan Amin Jabir itu merupakan fitnah besar baginya.

"Seharusnya DLH itu bukan berbicara seperti itu. Itu fitnah bagi kami. Kalok bilang pembohongan publik ini salah besar. Kami juga menyayangkan pernyatan itu," kata Bernat.

Lebih lanjut, Bernat menjelaskan, kabupaten yang dia cintai itu kan mempunyai hukum daerah, harusnya Laskar Merah Putih itu tidak bertindak premanisme. Bahkan, dirinya menegaskan, jika premanisme yang terjadi itu tidak dapat dibiarkan.

"Kabupaten yang kita cintai ini kan mempunyai hukum daerah, harusnyakan kalok pihak berwenang itu tidak menutup, harusnyakan gak boleh ditutup oleh sembarang orang. Kalok begitukan namanya premanisme. Premanismen tidak dapat dibiarkan. Sebetulnya dalam hukum juga diambil, tapi sebagai pembelajar untuk kedewasaan kita semua," tegas Bernat.

Mengenai persoalan penutupan Hotel Front One yang hingga saat ini simpang siur, Bernat menjelaskan, itu ditutup memang dari perusahaan, karena memang tidak mau sampai terjadi kerusuhan. Sebab menurutnya, dia lebih memilih mengalah. Namun, bukan mengalah mau didzolimi lagi oleh tindakan kemaren itu.

"Sudah teriak-teriak, sudah tidak mau mendengarkan kita. Kita punya penjelasan. Kita punya aspirasi. Kita sedikit mengalah. Bukan berarti mengalah ini mau didzolimi lagi, itu tidak mau terjadi lagi," pungkasnya. (Faisol)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar