
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Adanya kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dengan Laskar Merah Putih (LMP) soal penutupan paksa Hotel Front One. Tempat itu resmi akan ditutup pada tanggal 6 Desember 2018 nanti.
Hal itu disampaikan langsung Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam dan Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pamekasan, Moh Hozainur Rahman.
Dalam sidang audiensi yang dilakukan oleh LMP ke kantor Bupati pada hari Senin (19/11) kemaren, Bupati Baddrut berjanji dan mensepakati bersama akan menutup Hotel Front One yang tidak mengantongi izin dan melabrak undang-undang itu.
"Tanggal 6 nanti akan kami tutup. Jika tanggal 6 tidak ditutup, silahkan tanggal 7-nya kesini," kata Baddrut Tamam kepada LMP.
Sementara itu, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pamekasan, Moh. Hozainur Rahman mengatakan, bahwa usai dilakukannya audiensi hingga saat ini pihak Satpol PP sudah melayangkan surat himbauan kepada Hotel Front One.
"Dua kali melayangkan surat. Terakhir tanggal 27 kemaren," kata Zainur di kantornya (30/11).
Lebih lanjut, Zainur menjelaskan, jangka surat pengiriman pertama, kedua dan ketiga itu biasanya mempunyai jeda waktu selama 7 hari.
"Intinya jika sampai tanggal 6 tidak lengkap, terpaksa kita tutup. Itu petunjuk bapak (Bupati)," pungkasnya. (Faisol)