
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Polemik kelima paket pekerjaan proyek dibawah naungan BPBD Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terus bergulir. Pasalnya, Kepala BPBD Pamekasan diduga kuat menerima fee proyek, Minggu (25/11/2018).
Ke 5 paket proyek yang berpolemik itu berlokasi di Desa Rombuh, Majungan, Dekbesar, Plak-pak dan Galis. Dari ke 5 paket itu, 4 diantaranya pekerjaan Rekonstruksi Penahanan Tebing dan satunya Saluran Air.
Terkait adanya dugaan penerimaan fee proyek Kepala BPBD Pamekasan itu atas dasar pengakuan salah satu pelaksana proyek yang berinisial "S". Ia mengatakan, bahwa awal mulanya proyek itu merupakan pengajuan darinya ke pihak BPBD Pamekasan yang kemudian dirinya berjuang mati-matian untuk mendapatkan proyek itu.
Bahkan, dikatakan S, bahwa untuk memperjuangkan ke BPBD pusat (Jakarat) pihaknya meminta tolong kepada Kepala BPBD Pamekasan untuk anggaran pekerjaan proyek yang berlokasi di Desa Rombuh itu di acc dan dicairkan. Itupun pihak pelaksana mengakui membiayai semua kebutuhan dan wira-wiri Kepala BPBD Pamekasan. "Saya biayai semua kebutuhan pak Firdaus-red," kata calon Kepala Desa Rombuh itu.
Lucunya, berselang beberapa menit kemudian, saat ditanyakan kembali asal usul proyek itu, akhirnya S menyatakan bahwa proyek itu aslinya bukan miliknya, melainkan milik salah seorang aktivis mahasiswa Pamekasan yang ia beli. "Saya beli ke Arman-red, itu aslinya bukan punya saya," ucapnya dalam Bahasa Madura yang sudah diartikan kedalam Bahasa Indonesia.
Padahal, ketika melihat besaran anggarannya yang begitu fantastis, proyek itu seharusnya dengan cara dilelang, bukan atas dasar tunjukan langsung dari BPBD Pamekasan yang diberikan kepada salah seorang aktivis mahasiswa itu.
Calon Kades Rombuh periode 2019-2024 itu sempat membeberkan pajak yang harus dikeluarkan oleh CV. Aldi Putra Jaya Mandiri, dari pekerjaan yang bernilai kontrak Rp. 1.149.550.000,- (Satu Miliyard Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Lima Puluh Ribu Rupiah). "Banyak potongannya. Pajak, Asosiasi, Kebijakan dan Penawaran," bebernya.
Terpisah, Kepala BPBD Pamekasan, Akhmad Firdaus, mengenai adanya pembiayaan yang sudah difasilitasi dari pihak pelaksana itu, pihaknya berkilah tidak menerima apa-apa. "Tidak, saya tidak nerima," kilahnya.
Bahkan, Firdaus menegaskan, terkait persoalan adanya pajak tambahan itu (Asosiasi, Kebijakan dan Penawaran). Pihaknya berdalih tidak tau menau akan adanya pajak itu. Hanya saja, dikatakan Firdaus, terkait pajak setiap proyek pasti ada pajaknya, yang sudah ada ketentuannya. "Tidak tau, itukan sudah ada bagiannya masing-masing," dalihnya.
Masih penasaran ! Ikuti terus berita selanjutnya soal kasus lima paket proyek BPBD Pamekasan hanya di MEMOonline.co.id. (Faisol)