
MEMOonline.co.id, Kota Batu - Rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu di sektor pajak khususnya tempat-tempat hiburan dan retribusi tergolong besar.
Meski demikian, angka pertumbuhan ekonomi Kota Batu justru tidak selaras dengan semangat membangun kesejahterahan masyarakat Kota Batu, seperti rendahnya pendapatan asli daerah terutama yang diperoleh dari sektor pajak dan retribusi daerah, sementara nilai piutang pajak dibiarkan terus bertambah.
Berdasarkan hasil kajian Malang Corruption Watch (MCW), terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Batu. Maka dapat dilihat bahwa lima sektor penerimaan pajak daerah terbesar dalam lima tahun terakhir adalah penerimaan pada Bea Pajak Hasil Tanah dan Bangunan (BPHTB), disusul pajak hotel, PBB, pajak hiburan dan pajak penerangan jalan.
Sementara untuk pajak parkir, pajak air bawah tanah dan pajak reklame terbilang sangat minim.
Menurut MCW jumlah PAD Kota Batu sangatlah tidak wajar jika dibandingkan dengan sejumlah potensi yang dimiliki. Seharusnya dengan icon kota pariwisata secara langsung penyumbang PAD terbesar terutama pada sektor pajak dan retribusi karena berkaitan langsung dengan kebijakan pariwisata yang diterapkan.
"Piutang yang bermasalah, ketidakjelasan status piutang pajak dalam LHP LKPD Kota Batu 2014, terdapat piutang pajak hiburan yang tidak diakui oleh WP sebesar Rp 24.555.376.610 (sudah diterbitkan SKPDKB)," kata Atha Nursasi Kepala Divisi Korupsi Politik MCW, saat hearing di kantor Dispenda Pemkot Batu. Kamis (8/11/2018)
Berikut adalah daftar piutang pajak yang tidak diakui:
1. BNS, Nilai Piutang Rp 3.786.756.542
2. JTP 1, Nilai Piutang Rp 14.529.110.974
3. JTP 2, Nilai Piutang Rp 5.832.045.867
4. Selecta, Nilai Piutang Rp 167.648.227
5. Dhogadho, Nilai Piutang Rp 239.815.000
Dengan jumlah total: 24.555.376.610
Sementara itu, Edi Murtono Kepala BPKAD yang membidangi Pendapatan Aset dan Keuangan Pemkot Batu mengakui, bahsawanya JTP Group menunggak pajak.
"Ya, dari data MCW kan tadi memang seperti itu besaranya 24 Miliyar, tapi kami pernah melakukan upaya pendekatan, ya salah satunya dengan menagih," ungkap mantan Kepala Inspektorat Pemkot Batu ini.
Namun, lanjut Edi Murtono haruslah diperlukan dan dikaji dengan melibatkan tim penagih pajak.
"Terkait penunggakan pajak JTP Group itu kan selama ini memang telah menjadi investor terbesar di Kota Batu. Kalau memang pajaknya tidak seimbang atau terlalu besar, ya saya pikir tidak akan ada pengusaha yang berinvestasi di Kota Batu. Maka, untuk itu memanglah harus kita kaji lagi soal pajaknya," pungkas Edi, saat diwawancarai awak media usai hearing bersama MCW. (Risma/diens)